Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Impor Daging Ayam dari Brasil Masuk Tahap Banding

Kompas.com - 31/05/2021, 14:30 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perang dagang ayam antara Brasil dan Indonesia bukanlah kisah baru.

Perang dagang ini dimulai ketika Brasil mengadukan Indonesia kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 2014  lantaran dianggap menghambat masuknya produk daging ayam beku dan olahan ke dalam negeri.

Lalu, pada 2016, Negeri Samba ini pun kembali menggugat Indonesia ke WTO ketika pemerintah Indonesia tetap mempertahankan standar halal untuk impor produk ayam serta daging ayam.

Baca juga: Kalah dari Brasil soal Daging Ayam di WTO, Ini Respons Kementan

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bros Witjaksono mengatakan, sengketa ini sudah masuk dalam tahap banding.

"Progres kasus sengketa antara Indonesia dan Brasil di WTO terkait DS 484 impor ayam dari Brasil bahwa kasus sengketa saat ini sudah masuk ke dalam tahap banding," ujar Djatmiko saat jumpa pers virtual sengketa DS 484, Senin (31/2021).

Djatmiko mengakui bahwa selama 2 tahun, penyelesaian sengketa ini sempat tertunda ketika tahun 2016-2018.

Kemudian, sengketa ini kembali diproses setelah masuk ke tahap pemeriksaan oleh original panel dan panel kepatuhan (compliance pannel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan.

Awalnya, Brasil terus mencoba membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia khususnya ayam dan produk ayam.

Baca juga: RI Lanjutkan Negosiasi Impor Daging Ayam Brasil

Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia.

"Pada saat pembentukan panel sengketa kasus importasi ayam, di mana Brasil berposisi sebagai penggugat. Kalau Indonesia posisinya sebagai responden dari negara penggugat, kita dikenakan 7 gugatan yang disampaikan pihak Brasil," jelas Djatmiko.

Seiring berjalannya waktu, panel sengketa original dan kepatuhan memutuskan bahwa Indonesia masih ada 2 kebijakan yang belum sesuai dengan ketentuan WTO, yaitu inteded use dan undue delay.

Padahal, kata Djatmiko, pemerintah Indonesia sangat fleksibel untuk membuka konsultasi dengan pihak Brasil sebagai penggugat.

"Beberapa hal juga sudah ditempuh Indonesia dalam mencari solusi ini, meskipun ada satu langkah yang secara hukum bisa ditempuh seluruh pihak untuk solusi akhir yaitu tahapan banding," kata dia.

Baca juga: Risau Peternak Lokal dengan Serbuan Impor Ayam dari Negeri Samba

Djatmiko berharap, tahapan banding ini bisa menjadi solusi jika dalam sengketa sudah tidak ada lagi yang bisa disepakati oleh berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com