Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Keterjangkauan Rokok, Ekonom Usul Kebijakan Cukai Diiringi Penyederhanaan Cukai

Kompas.com - 31/05/2021, 16:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya jumlah perokok di Indonesia menunjukkan bahwa negara kini dalam status darurat rokok. Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini akan terus terjadi apabila kebijakan cukai rokok tidak diiringi dengan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Ekonom senior Faisal Basri mengatakan bahwa pemerintah seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau.

Baca juga: Tekan Jumlah Perokok, Gambar Peringatan di Bungkus Rokok akan Diperbesar jadi 90 Persen

 

Hal tersebut ia tuturkan pada Webinar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021 bertajuk Kerumitan Struktur Cukai Rokok versus Indonesia yang Lebih Sehat oleh Visi Integritas di Jakarta, Senin (31/5/2021).

"Untuk mengurangi keterjangkauan rokok, kebijakan cukai harus diiringi dengan penyederhanaan struktur tarif CHT," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Di Indonesia, kata dia, banyak pabrik rokok yang mempertahankan jumlah produksinya di golongan bawah supaya tetap membayar cukainya lebih rendah, terutama perusahaan asing. Faisal menjelaskan, Indonesia menganut sistem cukai dengan banyak golongan, yakni 10 lapisan.

"Nah ini yang sudah harus disederhanakan, rokok is rokok. Dalam bentuk apapun, itu harus diperketat," katanya secara tegas.

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan mengatakan bahwa pihaknya mendukung simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan demi mencapai pertumbuhan ekonomi serta menghasilkan masyarakat yang sehat.

Dia mengatakan, saat ini dengan 10 lapisan struktur tarif cukai rokok di Indonesia, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah. "Kita yakin bahwa kenaikan cukai tidak cukup. Lakukanlah penyederhanaan untuk rokok mesin. Itu nanti ada tambahan penerimaan negara. Ini juga akan membuktikan bahwa pemerintah tidak tebang pilih," usul Abdillah.

Baca juga: Pabrik Rokok Borong Pita, Penerimaan Cukai Januari Melonjak 495,18 Persen

Kasubdit SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas Renova Siahaan menyebutkan bahwa simplifikasi struktur tarif cukai merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024.

"Di dalam RPJMN sudah diatur tegas, pertama pertumbuhan ekonomi dengan reformasi struktural. Selain cukainya dinaikkan, juga simplifikasinya dibenahi. Ini menjadi komitmen pemerintah, dalam lima tahun ini, yaitu 2020-2024, ada target kenaikan tarif serta strukturnya disederhanakan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com