Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kemendag yang Masih Diblokir Kemenkeu Capai Rp 307,49 Miliar

Kompas.com - 31/05/2021, 20:31 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, ada beberapa kegiatan di Kemendag yang anggarannya masih diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Adapun pos anggaran yang masih diblokir senilai Rp 307,49 miliar. Hal itu terjadi lantaran data pendukung dan kelengkapan administrasi belum lengkap.

Dia menyebutkan diantaranya adalah program untuk pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat, pembangunan pusat produk dalam negeri, hingga pembangunan pusat jajanan kuliner di kawasan wisata.

Baca juga: Kemendag Akui Tak Mudah Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2021

"Untuk program pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat sejumlah Rp 164,45 miliar dan pembangunan pusat produk dalam negeri unggulan daerah di Makasar sebesar Rp 30 miliar," ujarnya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan bersama dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (31/5/2021).

Lalu untuk program pembangunan pusat jajanan kuliner di 10 kawasan wisata sebesar Rp 44 miliar, pembangunan atau revitalisasi gudang non-sistem resi gudang sebesar Rp 16,5 miliar.

Kemudian lanjut dia, untuk program pengadaan kendaraan operasional, pengadaan peralatan perkantoran dan pengendalian mutu sebesar Rp 52,54 miliar.

Mendag Luthfi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu agar pemblokiran dana tersebut bisa dibuka.

Di samping itu, Mendag Lutfhi juga mengatakan sejauh ini realisasi penyerapan anggaran Kemendag hingga 28 Mei 2021 ada sebanyak Rp 618,7 miliar.

Baca juga: Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Itu Tidak Boleh, Laporkan!

 

"Kami sampaikan bahwa penyerapan anggaran Kemendag mencapai Rp 618,7 miliar atau 21,06 persen dari total pagu anggaran Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2,94 triliun," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com