Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Fasilitasi UKM untuk Sertifikasi Produknya, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Kompas.com - 01/06/2021, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memfasilitasi UKM berorientasi ekspor yang ingin mendapatkan sertifikasi akan produk-produk usahanya.

Mengutip dari media sosial instagram resmi @kemendag, Selasa (1/6/2021), adapun sertifikasi yang difasilitasi adalah Sertifikasi Keamanan Pangan, Sertifikasi Standar atau Pelabelan, dan Sertifikasi Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Kemenkop UKM Sebut Penyaluran BPUM ke UMKM Sudah 88 Persen

Syarat dan Ketentuan

Untuk UKM yang tertarik mengikuti layanan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. UKM memiliki NIB, NPWP, atau izin usaha terdaftar berstatus aktif

2. Modal peeusahaan tidak berasal dari Perusahaan Modal Asing (PMA)

3. Produk yang diajukan telah dipasarkan minimal 2 tahun

4. Produk merupakan produksi sendiri dan berorientasi ekspor

Baca juga: Pengusaha Nigeria Kepincut Mesin Buatan UKM Indonesia

Cara Mendaftar

Bagi UKM yang tertarik bisa mendaftarkan usahanya melalui djpen.kemendag.go.id/sertifikasi.

Lalu, UKM yang terdaftar akan dikurasi terlebih dahulu dan yang akan terpilih akan difasilitasi oleh Kemendag dalam memperoleh sertifikasinya.

Pendaftaran untuk layanan ini berlaku dari 31 Mei hingga 11 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com