Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengenaan Tarif ATM Link Hanya Ditunda, YLKI Ingatkan soal Beban Masyarakat

Kompas.com - 01/06/2021, 16:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pengenaan tarif ATM Link sangat kontraproduktif dengan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Meski implementasinya ditunda, pengenaan tarif ATM Link yang semula gratis dinilai akan menambah beban pengeluaran masyarakat. Hal itulah yang membuat YLKI meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membatalkan tarif, bukan sekadar melakukan penundaan.

"Saya kira dari sisi momen juga sangat tidak manusiawi, sangat tidak tepat. Karena sudah pandemi, sudah krisis ekonomi, malah dikenakan biaya yang tidak masuk akal. Jadi kita mintanya YLKI bukan ditunda tapi dibatalkan," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: YLKI: Kami Minta Pengenaan Tarif ATM Link Dibatalkan, Bukan Ditunda

Tulus menilai, alasan apapun yang dikatakan Himbara tidak bisa dibenarkan saat kondisi penghasilan masyarakat masih terbatas karena pandemi.

Asal tahu saja, himpunan bank pelat merah itu beralasan, kenaikan tarif merupakan cara bank mendorong percepatan inklusi dan literasi keuangan karena akan lebih banyak transaksi non tunai (cashless). Layanan transaksi di ATM Link pun disebut-sebut akan lebih baik jika tarif diberlakukan.

Sedangkan ketika ATM Link diperkenalkan pertama kali pada tahun 2015, semangatnya mendorong banyak manfaat meliputi hemat biaya operasional bagi perbankan dan hemat biaya transaksi bagi nasabah pengguna ATM.

"Masa mendorong cashless tapi memberikan disinsentif kepada konsumen? Kan enggak lucu. Kemudian (alasannya untuk) meningkatkan pelayanan jaringan, itu all budget lah dari biaya operasional. Enggak boleh ada pungutan dari sana-sini," beber Tulus.

Tak heran kata Tulus, banyak nasabah yang menentang kenaikan tarif ini. Tulus bahkan mengakui banyak keluhan yang masuk ke YLKI baik secara lisan maupun tulisan melalui media sosial.

Baca juga: Pengenaan Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link Resmi Ditunda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com