Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Bosowa, PTTUN Kabulkan Banding OJK

Kompas.com - 02/06/2021, 07:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh OJK terkait gugatan PT Bosowa Corporindo.

"Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II intervensi," bunyi salinan putusan yang dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Dalam pokok perkara dinyatakan gugatan Bosowa tidak diterima. Putusan tersebut dinyatakan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PTTUN Jakarta pada 24 Mei 2021.

Akibat keputusan PTTUN tersebut, putusan PTUN Jakarta sebelumnya Nomor: 178/G/2020/PTUN tanggal 18 Januari 2021 dibatalkan.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan Bosowa soal permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020.

Baca juga: [POPULER MONEY] Kapan Seleksi CPNS DIbuka? | Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair

Ketika dikonfirmasi Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengaku belum mengetahui putusan PTTUN tersebut. Namun dia menjelaskan jika permohonan banding itu dikabulkan maka hasil RUPS Bukopin yang menjadi akar perkara dinyatakan sah.

"Saya belum dapat, tapi logikanya seperti itu," ucapnya dalam siaran pers.

Dengan keputusan PTTUN tersebut, Kookmin Bank masih dinyatakan sebagai pemegang saham utama Bank Bukopin. Tercatat Kookmin Bank memegang 67 persen saham Bank Bukopin.

Perlu diketahui, Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance Bukopin.

Namun, gugatan yang dilayangkan oleh Bosowa sebenarnya bukanlah meminta penundaan, melainkan menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020. Selain itu, penggugat meminta kepada pengadilan agar tergugat (OJK) mencabut keputusan tersebut.

Baca juga: Pengenaan Tarif ATM Link Ditunda, Bagaimana Nasib Laporan Terkait Dugaan Kartel?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com