Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usulkan Pajak Minimum untuk Perusahaan yang Rugi

Kompas.com - 03/06/2021, 05:45 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyodorkan usulan penerapan alternative minimum tax (AMT) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi meskipun kondisinya sedang rugi.

Berdasarkan paparan rapat kerja (raker) antara Menteri Keuangan (Menkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5/2021), pajak minimum ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.

Sri Mulyani bilang, rencana tersebut akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Pajak DPR RI. Namun di lain kesempatan, saat raker Kemenkeu dengan Komisi XI akhir bulan lalu, Sri Mulyani mengatakan, AMT merupakan bagian dari reformasi perpajakan di tahun depan.

Baca juga: Penerimaan Pajak Korporasi Melonjak, Apa Penyebabnya?

Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak.

“Kita akan melakukan anternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan,” kata Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kebijakan AMT perlu diterapkan di Indonesia. Sebab di era globalisasi, banyak terjadi praktik penghindaran perpajakan terutama dari para korporasi multinasional.

Misalnya pada tahun 2016, saat itu pemerintah melaporkan sekitar 2.000 penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak dalam sepuluh tahun terakhir. Alasannya, perusahaan tersebut terus merugi.

“Kan aneh juga, 10 tahun rugi terus tapi kok tetap beroperasi? Ini indikasi kuat akan adanya praktik penghindaran dan pengelakan pajak secara agresif,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (2/5/2021).

Baca juga: Proposal Sri Mulyani 2022: Naikkan Pajak Orang Kaya hingga Tax Amnesty Jilid II

Sejalan dengan rencana pemerintah, beberapa lembaga internasional banyak memberikan opsi untuk menangkal praktik penghindaran dan pengelakan pajak secara agresif. Salah satunya dari International Monetary Fund (IMF).

IMF merekomendasikan kebijakan AMT, terutama bagi negara-negara berkembang. Diusulkan dikenakan tarif 1 persen dari peredaran usaha. Fajry menilai, tarif tersebut pas diterapkan di Indonesia.

Berkaca pada negara/yurisdiksi lainnya, Fajry mengatakan AMT telah berhasil dilaksanakan.

“Negara yang mengimplementasikan kebijakan ini juga sudah banyak, dari negari maju seperti Amerika Serikat, Kanada, belgia, sampai negara berkembang seperti India, Pakistan,” ujar Fajry.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Usulkan tarif pajak minimum bagi perusahaan yang merugi, ini penjelasan Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com