Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Batal Berangkat di 2021?

Kompas.com - 03/06/2021, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia pada tahun 2021 ini. Artinya, sejak 2020 lalu tak ada keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Baca juga: Ini 10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat di Indonesia

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Lantas, bagaimana nasib jemaah haji yang sebelumnya telah dijadwalkan berangkat pada 2021 ini?

Baca juga: 44 Tahun, Ini 10 Daerah dengan Antrean Haji Terlama di Indonesia

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 ini akan diberangkatkan pada tahun 2022 mendatang.

"Bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Yaqut dalam konferensi persnya, Jumat (3/6/2021).

Selain itu, jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan ke pemerintah.

"Jadi uang jemaah aman dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujar dia.

Baca juga: Biaya Haji 2021 Diperkirakan Naik RP 9,1 Juta, Ini Penyebabnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com