Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Petani Tembakau Terancam, Komisi IV DPR Tolak Revisi Regulasi Rokok

Kompas.com - 04/06/2021, 06:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Revisi ini dinilai akan mengancam keberadaaan petani tembakau di Indonesia dan menimbulkan persoalan baru seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, padahal ekonomi belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan menginginkan ada kajian komprehensif yang mengutamakan kepentingan petani sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah.

Baca juga: Tekan Keterjangkauan Rokok, Ekonom Usul Kebijakan Cukai Diiringi Penyederhanaan Cukai

Apalagi dampaknya besar bagi negara dan industri pertembakauan.

"Saya tentu menolak karena pertimbangan terhadap nasib jutaan tenaga kerja terutama petani yang harus kita lindungi. Pemerintah harus berhati-hati untuk mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, apalagi kalau urusannya terkait dengan nasib petani, buruh dan pihak-pihak yang berhubungan dengan industri tembakau," kata Daniel melalui keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Rantai industri hasil tembakau, menurut dia, dari hulu ke hilir saling terhubung. Jika salah satu putus maka akan merusak tatanan industri itu sendiri.

"Yang rugi siapa, tentu negara karena menyebabkan penganguran jutaan orang secara sistematis," tuturnya.

Selain Daniel, anggota komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo melihat, kesehatan memang penting tetapi tidak serta merta kematian berasal dari tembakau.

Baca juga: Tekan Jumlah Perokok, Gambar Peringatan di Bungkus Rokok akan Diperbesar jadi 90 Persen

Oleh karena itu terkait revisi PP 109, bentuk kehadiran negara harus memberikan rasa adil serta kepastian hukum kepada rakyatnya demi meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

"Apa artinya kalau industri hasil tembakau ini kemudian dimatikan dan tenaga kerjanya akan di-PHK? Indonesia itu adalah negara yang berdaulat maka kita tidak serta-merta bahwa harus menjalankan apa yang menjadi kemauan WHO. Karena WHO juga ada agenda-agenda terselubung dalam masalah persoalan IHT," ujar Firman.

Sebelumnya, Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso menyebut revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tengah dikebut oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut Riskesdas, saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen, meningkat bila dibandingkan 2013 yang ada pada angka 7,2 persen.

Rencana revisi PP 109 akan fokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan.

Baca juga: Pengeluaran Rokok Orang RI Lebih Besar daripada Beli Beras

PP 109/2012 yang saat ini berlaku dinilai tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok maupun pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com