Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

Kompas.com - 04/06/2021, 09:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dalam sorotan publik. Banyak kalangan beranggapan kalau saat ini terjadi berbagai upaya pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut.

KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002. Sementara cikal bakal lembaga independen ini bermula pada masa reformasi tahun 1999.

Pembentukan KPK ini tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Maraknya korupsi sendiri sudah berlangsung cukup lama dan memiliki sejarah panjang, meski sudah ada lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

Sebagai lembaga pemberangus prakttik KKN, pimpinan di KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar. Setidaknya ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK.

Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?

Saat ini KPK dipimpin Komjen (Pol) Firli Bahuri yang merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif. Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu jadi rebutan banyak orang di setiap masa pergantian dengan seleksi yang sangat ketat.

Lalu berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Ketua KPK dan 4 wakilnya (gaji Ketua KPK)?

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Menteri Per Bulan?

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 (gaji ketua KPK). Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Gaji yang diterima para pimpinan KPK ini sangat kecil jika dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya

Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Sementara itu untuk posisi Wakil Ketua KPK, tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.

Lalu tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com