Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban Ditunjuk Jadi Ketua Harian Satgas BLBI

Kompas.com - 04/06/2021, 13:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunjuk Rionald Silaban sebagai Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Rionald Silaban merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang menggantikan Isa Rachmatarwata.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menjuluki Rio sebagai orang terkaya RI karena mengurus seluruh aset negara.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Blokir Akses Obligor BLBI dari Seluruh Lembaga Keuangan

Adapun penunjukkan Rio sebelumnya sudah diumumkan Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Sri Mulyani Indrawati berharap, pembentukan Satgas BLBI mampu mengejar aset negara yang "nyasar" lebih dari 20 tahun lalu sejak tahun 1998.

"Kita berharap semoga bisa bekerja secara rapi. Hari ini kita akan bekerja jauh lebih rapi sehingga dalam 3 tahun ke depan, sebagian besar atau keseluruhan bisa kita kembalikan hak negara tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual pembentukan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021).

Selain Rio, anggota Satgas BLBI terdiri dari berbagai unsur, yaitu Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan Kementerian/Lembaga yakni Badan Intelijen Negara (BIN), PPATK, BPKP, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Obligor BLBI Tak Kooperatif Bisa Jadi Koruptor, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana

"Kementerian yang memiliki instrumen atau pimpinan lembaga yang luar biasa penting, kepolisian daerah, Bareskrim, BIN dalam hal ini untuk pelacakan, dari Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kementerian ATR yang bisa membantu pelaksanaan tugas," beber Sri Mulyani.

Nantinya, Satgas bakal menagih dana BLBI senilai Rp 110,45 triliun kepada para obligor dan debitur.

Dana BLBI merupakan dana yang digelontorkan BI pada tahun 1998 untuk membantu bank yang kala itu terancam collapse.

Wanita yang akrab disapa Ani ini lantas menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur pun dilakukan.

"Oleh karena itu karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah ke Obligor BLBI: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sri Mulyani sempat mengaku bakal menagih dana BLBI ke 22 obligor.

Kemenkeu menyiapkan segala berkas yang mendukung langkah penagihan.

Karena kasus sudah berlangsung 20 tahun lalu, ada 112.000 berkas lebih yang perlu diteliti.

"Mengenai masalah BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya adalah Rp 110 triliun, itu terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur yaitu org yang pinjam ke bank," sebutnya beberapa waktu lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com