Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Harley, Mantan Bos Garuda Indonesia Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/06/2021, 14:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021.

"Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH ASKHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum', sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip Kompas.com pada Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas perbuatan tersebut, mantan bos Garuda Indonesia itu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ari sendiri telah dicopot dari posisi orang nomor satu di Garuda Indonesia setelah kasus itu mencuat ke publik.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," lanjut bunyi tuntutan tersebut.

Selain itu, Ari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila dia tak sanggup membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga: Selain Dirut, Ari Askhara Komisaris di 6 Perusahaan Anak Cucu Garuda

Adapun sidang putusan kasus tersebut akan dibacakan pada 14 Juni 2021.

Sebelumnya, kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari Askhara dan Iwan Joeniarto bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu. Para petugas menemukan onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan bahwa Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.

Baca juga: Awak Kabin Garuda Adukan Dosa-dosa Ari Askhara ke Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com