Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menteri ESDM: Indonesia Butuh Badan Pengelola Hulu Migas Independen

Kompas.com - 05/06/2021, 13:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro menilai, Indonesia butuh badan pengelola hulu migas yang independen.

Tujuannya untuk menggiatkan investasi di hulu migas mengingat RI masih membutuhkan migas untuk memenuhi kebutuhan energi di masa depan.

Nantinya badan khusus di luar pemerintahan ini bakal melakukan pengaturan, pengurusan, dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengelolaan migas yang dilandasi peraturan perundang-perundangan.

Baca juga: Investor Hulu Migas Ramai-ramai Hengkang dari Pengelolaan Blok Migas Tanah Air

"Di masa depan perlu dipastikan kontrak kerjasama dengan KKKS dilakukan oleh badan khusus independen, bukan dengan pemerintah. Tujuannya, agar segala risiko bisnis tidak terkena kepada negara," kata Purnomo dalam siaran pers, Sabtu (5/6/2021).

Banyak kasus hulu migas yang akhirnya menyeret negara berhadapan dengan tuntutan pengadilan. Kasus tersebut terjadi karena pemerintah terlibat dalam Pengelolaan kontrak.

"Saya mengingatkan agar kita tidak melupakan sejarah karena ia adalah guru yang baik, yang dapat kita jadikan pelajaran untuk membuat masa depan lebih baik," ujar Purnomo.

Sebetulnya kata Purnomo, pembentukan BP Migas sudah cukup ideal. Sebab di dalamnya tidak termasuk dalam eksekutif dan bukan bagian dari BUMN yang menjalankan bisnis migas.

Terbukti sejak dibentuk badan independen itu, laba Pertamina mengalami kenaikan. BP Migas pun dianggap mampu mengawal industri hulu migas dengan baik kala itu lantaran banyak proyek yang lahir.

Beberapa proyek yang dimaksud adalah Tangguh Train 1 sampai 3, dan pengembangan Lapangan Cepu yang kini memasok 30 persen produksi nasional.

Sayang, proses tarik-menarik masih terlihat ketika BP Migas terbentuk sehingga 4 kali menghadapi judicial review. Judicial review terakhir pada tahun 2012 berefek pada pembubaran BP Migas dan diganti SKK Migas.

"SKK Migas hanya didasarkan pada Keppres. Ini sebetulnya aneh karena lembaga ini sudah berjalan selama 10 tahun dan punya prestasi. Dibubarkan oleh pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan hulu migas," beber Purnomo.

Baca juga: Ekspor Non-Migas Maret 2021 Capai 17,45 Miliar, Mendag: Ini Tertinggi dalam Sejarah

Dekan fakultas hukum Universitas Diponegoro, Retno Saraswati menambahkan, pemerintah belum juga menindaklanjuti putusan MK pada tahun 2012 tersebut.

MK saat itu meminta dibentuk badan pengelola hulu migas baru.

"Apa yang menjadi putusan MK ini seharusnya sudah final. Oleh karena itu harus segera ditindaklanjuti karena kita butuh kepastian dan kepatuhan hukum," pungkas Alumni doktor hukum Universitas diponegoro ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com