Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Harga Sewa Booth di Teras Alfamart?

Kompas.com - 06/06/2021, 19:08 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang sedang mencari lokasi untuk membuka usaha, bisa mempertimbangkan di depan atau teras Alfamart.

Minimarket ini lumayan ramai dikunjungi warga yang membeli berbagai kebutuhan yang diperlukannya. Sesuai dengan filosofi di mana ada keramaian, di situ ada peluang, hal ini tentu menjadi kesempatan yang baik untuk melakukan perniagaan.

Nah bagaimana cara membuka usaha di teras Alfamart? Berapa harga sewanya?

Baca juga: Cara Menjadi Agen Aqua, Modal Rp 5 Juta Bisa Raup Rp 20 Juta Per Bulan

GM Corporate Communication Alfamart Nurahman mengatakan, bagi calon pengusaha yang ingin membuka usahanya di teras Alfamart hanya perlu membayar biaya sewa rata-rata Rp 600.000 di luar Jabodetabek dan Rp 700.000 di wilayah Jabodetabek.

"Biaya sewa ini sesuai dengan daerah toko masing-masing rata-rata antara Rp 600.000 di luar Jabodetabek dan Rp 700.000 di Jabodetabek. Harga tersebut belum termasuk PPN 10 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/7/2021).

Dia menjelaskan, harga tersebut dibayarkan per bulan di awal periode sewa.

"Ini termasuk listrik 200 watt. Sementara untuk air bisa didapat dari kamar mandi toko, untuk kebutuhan seperlunya," ungkapnya.

Sementara itu untuk cara pendaftarannya dijelaskan dia, ada 3 cara.

Pertama, Anda bisa datang langsung ke kantor cabang, dan bertemu dengan Branch Tenant Support (BTS) untuk berdiskusi soal lokasi dan melakukan administrasi.

Cara kedua, Anda bisa mendata diri melalui toko (etrans toko) yang setelah itu, dikemudian hari akan dihubungi oleh BTS, untuk di undang ke kantor cabang.

Lalu, cara yang ketiga adalah mendaftar melalui https//tenant.alfamart.co.id/public/

Untuk alurnya, calon tenant akan melakukan survei lokasi toko yang diminati untuk berjualan.

Lalu calon tenant melakukan adminitrasi (pembayaran) dan mendapat surat kerja sama sewa tempat (SKST) serta mendapat surat ijin penempatan booth di toko.

"Setelah itu member tenant menunjukkan surat izin penempatan booth ke Pejabat Toko dan member Tenant sudah bisa mulai berjualan," ungkap dia.

Baca juga: Simak Cara Bayar Indihome di Alfamart dan Indomaret Terdekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com