Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Indonesia Vs Malaysia, Mana Lebih Mahal?

Kompas.com - 07/06/2021, 22:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M demi keselamatan jemaah. Kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Baca juga: Berapa Biaya Naik Haji?

Pemerintah Arab Saudi sendiri memberikan kuota kepada Indonesia sebanyak 231.000 jemaah per tahun. Jumlah ini naik dari kuota sebelumnya sebanyak 221.000 jemaah.

Namun, meski kuotanya sudah ditambah, calon jemaah haji harus bersabar menunggu lantaran merebaknya pandemi Covid-19. Selain itu, calon jemaah haji juga harus menunggu lama karena banyaknya antrean pendaftar haji di Tanah Air. 

Kementerian Agama menyatakan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang telah dibayarkan.

Biaya haji Indonesia

Bicara soal biaya haji, biaya yang dikeluarkan jemaah haji cenderung terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pemerintah secara rutin memperbaharui biaya haji Indonesia setiap tahunnya.

Baca juga: Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru

Sejauh ini pemerintah belum melakukan penyesuaian biaya haji pada tahun ini karena memang pemerintah tidak melakukan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 dan 2021.

Biaya haji terakhir merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut rincian biaya haji reguler sesuai dengan tempat embarkasi sesuai dengan regulasi pemerintah:

  • Embarkasi Aceh Rp 31.454.602
  • Embarkasi Medan Rp 32.172.602
  • Embarkasi Batam Rp 33.083.602
  • Embarkasi Padang Rp 33.172.602
  • Embarkasi Palembang Rp 33.073.602
  • Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602
  • Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002
  • Embarkasi Solo Rp 35.972.602
  • Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602
  • Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602
  • Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602
  • Embarkasi Lombok Rp 37.332.602
  • Embarkasi Makassar Rp 38.352.602

Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Sudah Tahu Bedanya?

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, seandainya ada pelaksaan haji tahun 2021, biaya haji pada pada tahun 2021 ini diperkirakan mencapai Rp 44,3 juta

"Yang diajukan itu Rp 44 juta, tahun 2020 Rp 35,2 juta. Jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta," kata Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama BPKH, pada Selasa 6 April 2021 lalu.

"Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan. Biaya prokes (protokol kesehatan) itu Rp 6,6 juta sendiri," ujar Anggito.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com