Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 131 Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Kompas.com - 08/06/2021, 10:27 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol (pinjaman online) yang terdaftar maupun berizin.

Per 24 Mei 2021, ada total 131 pinjol yang terdaftar di OJK yang berarti berkurang 7 pemain fintech lending sejak terakhir diumumkan pada awal Mei lalu.

Perubahan terjadi karena ada pembatalan tanda bukti terdaftar. Enam di antaranya merupakan tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya dan satu lainnya akibat ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.

Baca juga: Pimpin Aftech, Pandu Patria Sjahrir Ingin Fintech RI Tumbuh Besar

“Enam fintech lending, yaitu PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia dibatalkan tanda terdaftarnya sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya ke OJK,” kata OJK yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/6).

"Sedangkan pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional," tambahnya.

Dengan pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca juga: Hati-hati Terlilit Utang, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu

Berikut rincian daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK per 24 Mei 2021:

Daftar pinjol berizin:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa.

Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang.

Terakhir ada cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin TrustIQ, KLIK KAMI

Baca juga: Mengapa Kasus Pinjol Ilegal Masih Terus Berulang? Ini Kata Asosiasi Fintech

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com