Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mulai Terapkan Tarif Tambahan Transaksi Kartu Uang Elektronik

Kompas.com - 09/06/2021, 13:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu mulai mengimplementasikan ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai merchant discount rate (MDR) reguler 0,5 persen untuk transaksi uang elektronik berbasis kartu. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu.

Sedangkan transaksi untuk program government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial memiliki MDR sebesar 0 persen.

General Manager Divisi Solusi Ritel BNI Sri Indira mengatakan, penerapan ini sudah mulai BNI sosialisasikan dan diterapkan ke beberapa partner kerjasama seperti di Kereta Commuterline Indonesia dan DAMRI.

“Implementasi dari penerapan pengenaan MDR 0,5 persen tersebut memang melalui proses sosialisasi dan kesepakatan implementasi dengan mitra kerjasama Uang Elektronik. Namun demikian kami tetap optimis penerapan MDR 0,5 persen tersebut tahun ini sudah terimplementasi dengan baik,” ujar Sri kepada KONTAN pada Senin (7/6/2021).

Baca juga: Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN

Ia menyebutkan, jumlah transaksi TapCash BNI hingga Mei 2021 mencapai lebih dari 15 juta transaksi. BNI akan terus meningkatkan transaksi dan volume TapCash dengan memperluas kerjasama dengan mitra bisnis strategis. Juga memperluas akseptasi parkir serta menjalankan program menarik bagi pengguna TapCash khususnya di mitra toko ritel yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bulanan para pengguna TapCash.

Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi bilang, ketentuan BI ini menjadi landasan untuk kerjasama penyelenggaraan pembayaran uang elektronik berbasis kartu di berbagai sektor. Ia menyebut saat ini proses penerapan MDR masih dalam tahap negosiasi dengan dengan pihak-pihak terkait.

“Para pihak sepakat melakukan pembahasan mengenai rencana penerapan MDR ini yang difasilitasi oleh asosiasi dan regulator masing-masing pihak. Bank Mandiri tentu tetap akan mengikuti prosedur dan keputusan yang sudah disepakati oleh semua pihak terkait,” ujar Thomas kepada KONTAN pada Senin (6/8/2021).

Ia mengatakan, hingga April 2021, transaksi e-money Bank Mandiri telah mencapai lebih dari 300 juta transaksi dengan volume mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Transaksi ini meningkat 11 persen year on year (yoy) meskipun masih dalam masa PPKM dimana ada batasan mobilitas di masyarakat.

Baca juga: Geger UAS Tuding Dana Haji untuk Infrastruktur, Benarkah?

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com