Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Garmen Impor Bakal Diterapkan, Pemerintah Diminta Antisipasi "Jalur Tikus"

Kompas.com - 09/06/2021, 13:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) alias safeguard untuk produk garmen impor. Hal ini menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk pelaku usaha garmen impor.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah perlu mengantisipasi jalur tikus dari aksi impor ilegal. Pasalnya, adanya bea masuk kepada garmen impor berpotensi menimbulkan celah bagi oknum melakukan aksi impor ilegal.

“Ini perlu diantisipasi jalur-jalur tikusnya. Karena setiap kenaikan hambatan impor, celah impor barang ilegalnya bisa naik,” ujar Bhima ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Pemerintah akan Terapkan Bea Masuk Garmen Impor, Pelaku Usaha Keberatan

Bhima mengakui, adanya pengenaan tarif bea masuk alias safeguard sangat penting untuk mencegah banjir tekstil, baik dari jalur konvensional hingga e-commerce. Utamanya sejak adanya perubahan pola belanja masyarakat mencari pakaian jadi di platform jual beli online.

Diakuinya, safeguard menjadi pertahanan bagi industri untuk menahan gempuran produk impor. Jika aturan bea masuk benar-benar diterapkan, maka pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat, khususnya pengawasan oleh bea dan cukai.

“Ada celah tapi pengawasan khususnya di perbatasan perlu diperketat untuk produk yang dikenakan safeguard. Koordinasi bea cukai dan petugas pelabuhan menjadi kunci. impor garmen misalnya bisa masuk jalur merah untuk inspeksi lebih lanjut,” saran Bhima.

Lebih lanjut Bhima menyarankan pemerintah untuk mengatur kode HS barang yang akan dikenakan safeguard benar-benar tepat.

Pasalnya beberapa waktu lalu, Kemenperin menemukan adanya masalah kode HS untuk merek global disamakan dengan produk lainnya.

Baca juga: Sri Mulyani Tarik Bea Masuk Produk Ubin Keramik Asal Vietnam dan India

“Terkait masalah kode HS, bisa juga pemerintah membuka layanan pengaduan untuk penyidikan lebih lanjut apabila ditemukan kesalahan kode HS atas barang yang berbeda,” pungkas Bhima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com