Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Kompas.com - 09/06/2021, 15:10 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.

Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Merek berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Baca juga: Dari 64,1 Juta UMKM, Baru 10.632 yang Mengurus Merek Dagang

Dengan memiliki merek dagang, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.

Secara umum, terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek, yakni sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produski dengan produksi orang lain atau badan hukum lain, sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal dari produk tersebut dihasilkan.

Untuk bisa mendapatkan merek dagang, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, dgip.go.id, berikut adalah fungsi dari pendaftaran merek:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai meerk yang sama untuk barang atau jasa sejenis

Baca juga: Cara dan Tarif Mendaftarkan Hak Merek secara Online

Cara MendaftarkanMerek Dagang di Kemenkumham

Bagi Anda yang merasa repot untuk mengurus berbagai prosedur mendaftarkan merek dagang, jangan khawatir. Sebab, DJIK Kemenkumham menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara online.

Untuk itu, terdapat beberapa syarat mendaftarkan merek dagang yang harus dipenuhi, yakni:

  • Etiket/label merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).

Adapun secara lebih rinci, berikut ccara mendaftarkan merek dagang seperti dikutip dari laman dgip.go.id:

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  3. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
  4. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
  5. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
  6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  8. Membuat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/
  9. Pilih 'Permohonan Oonline'
  10. Pilih tipe permohonanan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  11. Memasukkan Data Merek
  12. Memasukkan Data Kelas
  13. Unggah lampiran dokumen persyaratan
  14. Cetak Draft Tanda Terima
  15. Selesai

Baca juga: Merek Harus Dilesensikan, Mengapa?

Biaya Mendaftarkan Merek

Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.

Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda.
Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline. Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.

Baca juga: Ini Kata Pihak Benny Sujono soal Penghapusan Merek Geprek Bensu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com