Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperpanjang Merek Dagang serta Rincian Biayanya

Kompas.com - 09/06/2021, 15:34 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.

Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Merek ini berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Dengan memiliki merek dagang, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Secara umum, terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek, yakni sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produski dengan produksi orang lain atau badan hukum lain, sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal dari produk tersebut dihasilkan.

Untuk bisa mendapatkan merek dagang, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, dgip.go.id, berikut adalah fungsi dari pendaftaran merek:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai meerk yang sama untuk barang atau jasa sejenis

Namun demikian, tak seperti Hak Cipta yang berlaku seumur hidup, merek dagang memiliki jangka waktu. Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.

Namun demikian, pemilik kemudian bisa membuat pengajuan perpanjangan merek melalui Kemenkumham untuk 10 tahun berikutnya.

Pengajuan perpanjangan merek bisa dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa perlindungan merek tersebut habis.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini jika Ingin Melisensikan Merek

Cara Memperpanjang Merek Dagang

Seperti proses pendaftaran merek, cara memperpanjang merek dagang bisa dilakukan secara online.

Untuk itu, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum Anda memperpanjang merek dagang. Berikut adalah dokumen yang menjadi syarat memperpanjang merek dagang:

  • Etiket/label merek
  • Sertifikat merek
  • Surat Kuasa Konsultan KI bermeterai (jika menggunakan konsultan)
  • Surat Pernyataan Penggunaan Merek (yang bisa didownload di link berikut) https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek
  • Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Baca juga: Merek Harus Dilesensikan, Mengapa?

Adapun secara lebih rinci, berikut berikut ccara mendaftarkan merek dagang seperti dikutip dari laman dgip.go.id:

  • Pesan kode biling di http://simpaki.dgip.go.id/
  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'
  • Pilih sisa jangka waktu perlindungan Merek
  • Masukkan Data Pemohonan dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  • Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  • Masukkan Data Pemohon
  • Lampirkan dokumen persyaratan
  • Isi catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Baca juga: Sepanjang 2020, Pembatalan Merek Paling Banyak Diajukan ke Pengadilan Niaga

Biaya Perpanjangan Merek Dagang

Tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek berbeda-beda berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjangan merek dagang bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline. Lalu untuk biaya perpanjangan merek dagang untuk umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.

Sementara itu, untuk pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.

Baca juga: Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com