Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Pajak Sembako, Kekesalan Pedagang, dan Pembelaan Pemerintah

Kompas.com - 10/06/2021, 06:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mereformasi sistem perpajakan yang ada saat ini, dan disebut-sebut mampu menciptakan sistem pajak lebih adil (fair) dan tepat sasaran.

Salah satu reformasi yang dilakukan adalah mengenakan pajak pada barang-barang tertentu yang sebelumnya bebas tarif PPN, termasuk sembako dan jasa pendidikan. Niat ini sudah tercantum dalam draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Rencananya, RUU bakal dibahas bersama DPR RI tahun ini, mengingat agenda reformasi pajak sudah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Baca juga: Sembako Bakal Kena Pajak, Kemenkeu: Kami Tak Akan Membabi Buta

Jenis sembako yang dipajaki

Mengutip draft RUU, Kamis (10/6/2021), sembako yang akan dikenakan tarif PPN meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Dengan kata lain, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.

Apakah sekolah juga dipajaki?

Sekolah atau jasa pendidikan termasuk jasa yang akan dikenakan tarif PPN. Lebih rinci, beberapa jasa yang kena tarif adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Selain jasa, aturan baru menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN, tak termasuk hasil tambang batubara.

Respon pedagang pasar

Tentu saja, wacana pajak sembako membuat pelaku usaha geram dan tak habis pikir. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) termasuk salah satu yang melayangkan protes.

Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri meminta pemerintah menghentikan wacana ini. Mereka menilai, pengenaan PPN untuk barang pokok akan membebani masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Sanksi Pidana Pengemplang Pajak, Tepatkah?

Saat ini saja, pedagang pasar kesulitan karena mengalami penurunan omzet sekitar 50 persen. Pemerintah pun dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.

Dia mengambil contoh beberapa bahan pangan, seperti cabai dan daging sapi. Belakangan, harga cabai naik mencapai Rp 100.000.

"Mau dibebani PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," katanya kesal.

Lebih jauh dari itu, sebetulnya apa untung rugi pajak sembako?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com