Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Waskita Beton Kena PKPU

Kompas.com - 10/06/2021, 09:04 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton) lagi-lagi kena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU.

Sebelumnya perusahaan ini baru saja lolos dari gugatan PKPU yang dimohonkan oleh PT Existama Putranindo, kali ini ada tiga perusahaan yang kembali mengajukan permohonan tersebut.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021), adapun gugatan ini dimohonkan oleh PT Sinar Mutiara Sempurna beserta PT Samudra Raya Jaya dan PT Honindo Pratama Mandiri.

Baca juga: Digugat PKPU, Ini Kata Ace Hardware

Gugatan oleh PT Sinar Mutiara Sempurna dan PT Samudra Raya Jaya bernomor perkara 259/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, sementara gugatan dari PT Honindo Pratama Mandiri bernomor perkara 257/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Tiga perusahaan tersebut dalam petitumnya meminta lima aspek kepada majelis hukum. Pertama, mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Pemohon PKPU tersebut.

Kedua, menetapkan termohon PKPU PT Waskita Beton Precast, Tbk, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Protes ke Mabes Polri, Kreditur Indosterling MInta Pidana Terkait PKPU Dihentikan

Keempat mengangkat pengurus Yogy Yusran sebagai hakim pengawas, dan yang kelima menangguhkan biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com