JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk mengatur kembali ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satunya, kebutuhan pokok termasuk beras bisa dibanderol tarif PPN sebesar 1 persen.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Cik Asan menilai, kebijakan ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat.
Baca juga: Pajak Sembako, YLKI: Kebijakan yang Tidak Manusiawi
“Ini menyulitkan masyarakat. Pengkhianatan, terlintas di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain!” ujar Marwan dalam rapat Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis (10/6/2021).
Sejak dulu, pemerintah maupun banyak pihak lain memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat. Dalam hal ini, berarti masih ada masyarakat yang membeli sembako saja susah.
Apalagi, dalam kondisi ketidakpastian akibat Covid-19 ini dan seluruh otoritas berupaya keras dalam menjaga daya beli masyarakat. Tentu dengan adanya kebijakan ini semakin akan menyulitkan keadaan.
Dia pun meminta pemerintah untuk mencari terobosan lain untuk mendulang pendapatan lebih.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN
Kepala Banggar DPR RI Said Abdullah menengahi. Said mengatakan, pembahasan mengenai RUU KUP masih akan dilakukan oleh anggota dewan dengan pemerintah.
Said juga berharap, dalam pembahasan nantinya kedua lembaga tetap sadar bahwa masih ada ketidakpastian yang menghantui.
Namun, sekaligus tahun 2022 adalah tahun terakhir Indonesia bisa dimanjakan oleh kelonggaran kebijakan defisit fiskal. (Bidara Pink)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul DPR sebut pengenaan PPN untuk bahan pangan pengkhianatan terhadap rakyat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.