Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako Bisa Bocor ke Publik

Kompas.com - 11/06/2021, 08:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati heran dokumen pemerintah soal rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako hingga sekolah bocor ke publik.

Bocornya dokumen ke publik diakuinya membuat situasi pemerintah dengan DPR agak kikuk karena para anggota dewan itu belum menerima draft resmi dokumen PPN atau draft RUU KUP.

"Oleh karena itu situasinya jadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita yang keluar sepotong-sepotong," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: [POPULER MONEY] Penjelasan Kemenkeu Soal PPN Sembako | Serba-serbi BTS Meals McD

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, Kemenkeu memang belum membahas RUU KUP secara rinci dengan DPR. Pasalnya, revisi UU KUP ini belum disampaikan dan dibacakan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

"Kami dari sisi etika politik tentu belum bisa menjelaskan ke publik sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden," ungkap Ani.

Ani berjanji segera mengirim draft RUU KUP dan menjelaskan secara detil berbagai rencana pemerintah itu.

Pembahasan bersama DPR pun akan dilakukan, meliputi fondasi perpajakan, waktu yang tepat dikeluarkannya kebijakan, dan subjek yang layak dikenakan pajak,

"Ini yang akan kita jelaskan kepada DPR mengenai keseluruhannya, dan di situ kita bisa bicara mengenai apakah timingnya harus sekarang? Apakah fondasinya harus seperi ini? Siapa yang pantas dipajaki? Itu semuanya kita bawakan dan presentasikan secara lengkap by sectors dan by pelaku ekonomi," tutur Ani.

Baca juga: KSPI: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako


Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com