Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPN Sembako hingga Karbon, Kemenkeu: Kami Desain RUU untuk Tangkal Penghindaran Pajak Masif

Kompas.com - 12/06/2021, 16:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi terkait wacana pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok hingga pendidikan.

Ia menjelaskan, di dalam draf rancangan undang-undang (RUU) tentang tata cara perpajakan, tertulis bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari obyek PPN.

"Di sisi lain, bicara tarif pajak, lalu dicantolkan, seolah-olah karena dihapuskan maka akan dikenai PPN 12 persen gitu. Justru saat ini pemerintah, mendesain satu RUU yang cukup komprehensif, isinya itu ada tentang pajak karbon, penangkalan penghindaran pajak yang sangat masif," ujar Yustinus secara virtual, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Kerap Dibenturkan, Ini Bedanya PPN Sembako dengan Insentif PPnBM

Ia pun mencontohkan, barang bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

"Kalau beli beras premium satu kilo Rp 50.000 itu tidak kena PPN. Misalnya membeli beras di pasar tradisional, sekilo Rp 10.000 itu tidak kena PPN. Misal membeli daging di supermarket, sama juga ketika saya membeli ayam potong di pasar tradisional," imbuh dia.

Dengan contoh tersebut yang ia sampaikan, maka sembako tidak langsung dikenai pajak.

"Jadi, apa yang menjadi obyek PPN ini tidak serta-merta akan dikenai PPN. Kok bisa? Kalau kita eksplore itu pajaknya nol persen. Misal, senjata yang dipakai oleh TNI/Polri itu seharusnya barang kena pajak, karena sifatnya strategis jadi tidak dikenai pajak," ucap Yustinus.

Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Baca juga: PPN Sembako Diperkirakan Baru Berlaku Saat Pandemi Covid-19 Usai

Wacana tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam memperkirakan penerapan PPN sembako ini akan berlaku apabila pandemi Covid-19 telah berakhir.

Bahkan, diperkirakan akan berlaku paling lambat tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com