Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil DKI Jakarta di Sini

Kompas.com - 12/06/2021, 19:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara online. Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang berlaku, baik cek pajak motor maupun cek pajak mobil

Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa diunduh di telepon pintar.

Salah satu daerah yang sudah menerapkan cek pajak kendaraan online adalah DKI Jakarta. Untuk mengecek status pajak yang perlu dibayar, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yakni 4 digit nomor dan huruf.

Kemudian pemilik kendaraan harus memasukan 16 digit NIK di kolom selanjutnya. Jangan lupa untuk mengklik tombol "Saya bukan robot" di bagian bawah.

Cek pajak kendaraan wilayah DKI Jakarta bisa dilihat di tautan berikut ini:

Simak cara cek pajak kendaraan online untuk daerah lain dalam tautan berikut ini. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com