JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi, kondisi uang yang kita miliki tidak selalu dalam keadaan sempurna. Ketika uang yang Anda miliki dalam keadaan rusak, lusuh, atau cacat, bisa jadi uang tersebut sudah tidak layak edar.
Artinya, uang tersebut seharusnya sudah tidak bisa digunakan untuk ditransaksikan.
Dikutip dari akun instagram resmi Bank Indonesia (BI), @bank_indonesia dijelaskan, uang tak layak edar atau UTLE adalah uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh BI.
Baca juga: Bank Mulai Terapkan Tarif Tambahan Transaksi Kartu Uang Elektronik
"UTLE terdiri dari Rupiah lusuh, uang cacat, dan uang rusak," tulis BI seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
View this post on Instagram
Untuk uang tak layak edar yang masuk dalam kategori lusuh yakni uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, namun kondisi rupiah tersebut telah berubah akubat jamur, bahan kimia, minyak, corat-coret, dan sejenisnya.
Sementara untuk yang cacat adalah rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan BI.
Baca juga: Inflasi Adalah Penurunan Nilai Uang, Simak Penjelasannya
Untuk uang rusak, yakni rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari aslinya. Uang tersebut bisa jadi terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau mengerut.
Lalu, apa yang harus dilakukan bila kita memiliki uang yang masuk dalam definisi tersebut?
BI mengatakan yang tersebut bisa ditukar. Yang terpenting, uang yang Anda miliki masih bisa dikenali keasliannya.
"Untuk syarat dan info lebih lanjut bisa hubungi BICARA 131," tulis akun Bank Indonesia
"Daripada panik melulu, mending langsung pastikan uangmu termasuk UTLE atau tidak dengan cek informasinya di atas. Kalau termasuk UTLE langsung hubungi BICARA 131 ya, karena ada solusi agar Rupiah sobat tetap bisa digunakan," jelas BI dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Ini Beberapa Negara yang Larang Mata Uang Kripto Bitcoin Dkk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.