Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepincut Investasi Saham Syariah? Baca Ini Dulu Biar Paham

Kompas.com - 13/06/2021, 10:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ingin investasi tapi khawatir terjebak pada sesuatu yang haram? Tenang, kamu bisa investasi saham syariah.

Menanamkan modal pada perusahaan yang kegiatan usaha maupun yang memiliki mekanisme transaksi sesuai prinsip syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Sejatinya investasi saham itu halal. Hingga kini, ada 17 fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah.

Sementara yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah ada tiga fatwa, yakni pertama, Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Serta ketiga, Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011.

Investasi saham syariah semakin dilirik investor. Bukan hanya kalangan muslim, tetapi juga non-muslim.

Untuk kamu yang tertarik investasi saham syariah, ketahui dulu seluk beluk saham syariah agar mengenal lebih dalam, seperti dikutip dari Cermati.com.

Pengertian Saham Syariah

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Kriteria saham syariah, antara lain:

1. Kegiatan usahanya

Kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti perjudian, perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasa, pemalsuan, bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga.

Selain itu, tidak melakukan kegiatan usaha jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir) seperti konvensional, serta memproduksi atau berdagang barang atau jasa haram, dan transaksi suap.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com