Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor Pajak Online, Mudah dan Cepat

Kompas.com - 13/06/2021, 11:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara lapor pajak online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Selain itu, wajib pajak tak perlu harus datang ke kantor pajak terdekat.

Masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 cukup lewat handphone.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan baru berakhir pada April.

Cara lapor pajak online untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing. Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Seluruh Samsat di Indonesia

Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone.

Berikut cara lapor pajak online:

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
  • Isikan dengan NPWP dan password
  • Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
  • Masuk ke dashboard pajak
  • Klik lapor
  • Klik icon e-Filling
  • Tekan tombol "Buat SPT"
  • Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
  • Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
  • Abila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
  • Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
  • Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
  • Klik "Langkah selanjutnya"
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
  • Klik "Ya" jika data tersebut benar
  • Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
  • Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
  • Isi data yang harus di isi.
  • Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  • Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
  • Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
  • Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
  • Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  • Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
  • Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
  • Klik langkah berikutnya
  • Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
  • Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  • Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
  • Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  • Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
  • Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  • Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
  • Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
  • Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
  • Klik kirim SPT
  • Selesai

Itulah prosedur cara lapor pajak online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

Baca juga: Mengenal Pajak: Definisi, Manfaat, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com