Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Uang Lusuh atau Sobek, Begini Ciri Uang Tak Layak Edar

Kompas.com - 13/06/2021, 14:18 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi, kondisi uang yang kita miliki tidak selalu dalam keadaan sempurna.

Sebab, uang yang kita miliki telah dipegang dan digunakan untuk transaksi oleh banyak orang.

Bila Anda memiliki uang dalam keadaan rusak, lusuh, atau cacat, bisa jadi uang tersebut sudah tidak layak edar.

Artinya, uang tersebut seharusnya sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Selain uang rusak, cacat, dan lusuh, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran juga masuk dalam kategori uang tak layak edar.

Baca juga: Punya Uang Rusak Tak Layar Edar, Ini yang Harus Dilakukan

Bank Indonesia (BI) pun menyediakan penggantian uang bila Anda memiliki uang yang sudah tak layak edar.

Simak rincian ciri uang tak layak edar seperti dikutip dari indonesia.go.id berikut:

Uang Lusuh atau Uang Cacat

Anda dapat menukarkan uang lusuh atau uang cacat ke BI sebesar nilai nominal yang ditukarkan sepanjang uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya.

Uang yang yang masuk dalam kategori lusuh atau cacat bila masuk dalam kategori berikut:

Uang kertas:

  • Hilang sebagian, lebih dari 50 mm persegi
  • Lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Sobek
  • Diselotip lebih dari 25 mm persegi

Uang logam:

  • Korosi
  • Kotor
  • Berubah warna
  • Hilang sebagian
  • Melengkung
  • Berlubang
  • Terpotong

Baca juga: 1.100 Orang Ditangkap di China, Diduga Lakukan Pencucian Uang dengan Aset Kripto

Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Untuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, penggantian bisa dilakukan bila masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Bila sudah lebih dari 10 tahun jangka waktu tersebut, maka uang tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan. Hal itu sesuai dengan UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2004.

"Hak untuk menuntuk penukaran uang yang sudah dicabutm tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan," jelas pasal 23 ayat 4 UU tersebut.

Adapun batas akhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di laman resmi BI dalam Daftar Uang yang Dicabut.

Baca juga: Gara-gara Yuan Digital, Negara G7 Kebut Aturan Internasional Terkait Mata Uang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com