Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako

Kompas.com - 13/06/2021, 15:18 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok atau sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Untuk mensosialisasikan rencana tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengirimkan email secara serentak kepada para wajib pajak.

“(Kirim email) on going process akan mencapai 13 juta-an wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Kompas.com, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Heboh PPN Sembako dan Pendidikan, Ditjen Pajak Beri Penjelasan lewat Email

Neilmadrin memastikan, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mengedukasi masyarakat terkait rencana yang menuai polemik itu.

Selain melalui email, DJP juga akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran informasi lainnya.

“Saluran media sosial DJP juga media elektronik, sosialisasi webinar, asosiasi, tax center, ikatan profesi, dan lain-lain,” ucapnya.

Dilansir dari email yang dikirimkan, DJP menyebutkan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis DJP.

Baca juga: Pemerintah Janji PPN Sembako hingga Sekolah Tak Diberlakukan Tahun Ini

Lebih lanjut DJP menjabarkan, sejumlah poin-poin yang ditekankan dalam usulan perubahan UU tersebut, yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN sebab dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi, penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Selain itu, RUU tersebut juga berencana mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. 

“Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” tulis DJP.

Baca juga: PPN Sembako dkk Diyakini Bikin Sistem Pajak Lebih Adil, Begini Penjelasan Stafsus Menkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com