Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Dana Cepat, Simak Cara dan Syarat Menggadaikan Barang Berikut

Kompas.com - 13/06/2021, 19:15 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terkadang kita dihadapkan pada kondisi mendesak yang membuat kita membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Bila Anda memiliki tabungan yang cukup, tentu hal itu tak menjadi masalah. Namun, terkadang ada situasi di mana tabungan yang dimiliki tak cukup untuk menghadapi situasi darurat.

Dengan demikian, Anda perlu memutar otak untuk bisa mendapatkan sumber dana tambahan yang memenuhi kebutuhan mendesak yang bisa dicairkan dengan cepat dan syarat yang sederhana serta mudah.

Baca juga: Pengertian Gadai dan Dasar Hukum Gadai di Indonesia

Salah satu lembaga yang bisa memenuhi kebutuhan dana mendesak tersebut yakni pergadaian.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Adapun gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah.

Lalu bagaimana cara dan syarat menggadaikan barang di perusahaan gadai?

Terdapat beberapa syarat yang dipenuhi bila Anda ingin menggadaikan barang di perusahaan gadai.

Baca juga: Butuh Dana Cepat, Ini 4 Jenis Barang yang Bisa Digadai

Untuk lebih rincinya, berikut cara dan syarat menggadaikan barang di usaha gadai berikut:

  • Siapkan Fotocopy KTP atau kartu identitas resmi lainnya.
  • Siapkan barang jaminan dan pastikan bahwa barang yang ingin Anda gadaikan adalah milik barang Anda sendiri, tidak dilarang peredarannya, tidak mudah busuk, rusak, atau terbakar. Sertakan dokumen pendukung bila ada (Misal: BPKB untuk kendaraan).
  • Lakukan simulasi gadai, misalnya melalui website PT Pegadaian (Persero) www.pegadaian.co.id, untuk memperkirakan nilai pelunasan dan kemampuan pelunasan.
  • Jika nilai pelunasan dirasa tidak memberatkan, maka datanglah ke outlet pegadaian dengan membawa dokumen dan barang jaminan.
  • Juru taksir akan melakukan perkiraan terhadap barang jaminan.
  • Nilai taksir diinformasikan dan disetujui oleh nasabah.
  • Tandatangani Surat Bukti Kredit.
  • Lakukan pelunasan sesuai periode jatuh tempo.

Daftar Perusahaan Gadai Berizin di OJK

Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat.

Layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai juga cukup beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lain seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

Seiring dengan popularitas perusahaan gadai yang kian meningkat, ternyata banyak mulai bermunculan usaha gadai gelap atau ilegal.

Baca juga: Perusahaan Emas Ini Rambah Bisnis Gadai, Apa Alasannya?

Artinya, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin, dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang, yakni OJK.

Agar Anda lebih berhati-hati dalam menggadaikan barang, berdasarkan data Direktori Perusahaan Pergadaian yang dirilis OJK pada 30 April lalu, ada 100 perusahaan yang sudah berstatus terdaftar. Rinciannya, sebanyak 74 perusahaan terdaftar dan sudah berizin, sebanyak 26 lainnya terdaftar dan sedang memproses izin usaha.

Simak daftar 74 perusahaan gadai yang terdaftar dan sudah berizin di OJK per April 2021:

  1. PT Pegadaian (Persero)
  2. PT HBD Gadai Nusantara
  3. PT Gadai Pinjam Indonesia
  4. PT Sarana Gadai Prioritas
  5. PT Sili Gadai Nusantara
  6. PT Jawa Barat Gadai
  7. PT Pergadaian Dana Sentosa
  8. PT Sahabat Gadai Sejati
  9. PT Gadai Mitra Rakyat
  10. PT Pondok Gadai Indonesia
  11. PT Indogold Solusi Gadai
  12. PT GDC Solusi Gadai
  13. PT Gadai Cipta Peluang
  14. PT Rumah Gadai Jakarta
  15. PT Solusi Gadai Mandiri
  16. PT DPM Gadai Sejahtera
  17. PT Sinar Gadai Pratama
  18. PT Gadai Lestari Jaya
  19. PT Asli Gadai Sejahtera
  20. PT Gadai Dwijaya Utama
  21. PT Rumah Gadai Jabar
  22. PT Gadai Langgeng Jaya
  23. PT Gadai Cahaya Dana Abadi
  24. PT Gadai Emas Kresno Andalan
  25. PT Gadai Sukses Aneka Mulia
  26. PT Gadai Mandiri Agung
  27. PT Nusa Gadai Mandiri
  28. PT Rumah Gadai Banten
  29. PT Ijab Gadai Indonesia
  30. PT Gadai Mas DKI
  31. PT PT Sentral Gadai Persada
  32. PT Indonesia Gadai Oke
  33. PT Gadai Ogan Baru
  34. PT Gadai Mas Bali
  35. PT Gadai Senyum Sukacita
  36. PT Pusat Gadai Indonesia
  37. PT Budi Gadai Indonesia
  38. PT Gadai Mas NTB
  39. PT Gadai Mas Kaltim
  40. PT Startech Gadai Hastadharana
  41. PT Awi Gadai Jogja
  42. PT Gadai Murah Jogja
  43. PT Gadai Mas Sulsel
  44. PT Gadai Lancar Jaya
  45. PT Cipta Dana Gadai
  46. PT Gadai Murni Artha
  47. PT Sakti Nusantara
  48. PT Gadai Terang Abadi Mulia
  49. PT Gadai Digital Modern
  50. PT Gadai Top Jaya
  51. PT Gadai Mulia Kepri
  52. PT Semangat Indo Pergadaian
  53. PT Jadiduit Gadai Makmur
  54. PT Gadai Cahaya Terang Abadi
  55. PT Mari Gadai Sejahtera
  56. PT Dotri Gadai Jaya
  57. PT Berkat Gadai Sumatera
  58. PT Nimfa Gadai Sejahtera
  59. PT Graha Santika Gadai
  60. PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
  61. PT Biru Gadai Indo
  62. PT Gadai Prima Nusantara
  63. PT Praha Gadai Indonesia
  64. PT Amanah Terima Gadai
  65. PT Gadai Jadi Berkah
  66. PT Dwitunggal Putra Pegadai
  67. PT Dwitunggal Prima Pegadai
  68. PT Gadai Solusi Bersama
  69. PT Laksana Gadai Indonesia
  70. PT Rumah Gadai Nias
  71. PT Lesca Gadai Premier
  72. PT Semar Gadai Setia
  73. PT Rumah Gadai Bandung
  74. PT Sahabat Gadai Jawa Barat

Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com