Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Energi Terbarukan, Pemerintah Bakal Hentikan Proyek PLTU

Kompas.com - 14/06/2021, 05:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun 2025, pemerintah tidak akan lagi mengizinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Hal itu tercantum dalam draft Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 seperti dikutip dari Kontan.co.id Senin (14/6/2021).

Dalam RUPTL itu disebutkan bahwa PLTU yang statusnya masih rencana setelah 2025 akan diganti menjadi PLT Base Load atau pembangkit yang bisa beroperasi 24 jam.

"Pembangkit ini akan diupayakan menggunakan mix EBT (Hidro, PLTP, PLTS, Bio dll) dan gas setempat yang ada dengan nilai keekonomian yang dapat bersaing dengan PLTU dan dengan syarat bahwa pembangkit tersebut dapat dioperasikan secara kontinyu selama 24 jam sebagai pemikul beban dasar (dapat juga dilengkapi dengan energy storage)," demikian dikutip dari draf RUPTL 2021-2030.

Baca juga: PLN akan Bangun Pembangkit EBT Setelah Program 35.000 MW Selesai

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyebutkan porsi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) pada RUPTL yang tengah disusun ini akan meningkat menjadi 48 persen dan sisa 52 persen masih berasal dari pembangkit fosil.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, upaya memangkas hambatan harga jual listrik dengan semakin meningkatnya pembangkit EBT bakal diselesaikan lewat Perpres harga listrik yang kini masih berproses.

Adapun, rancangan perpres harga listrik EBT ini ditargetkan akan rampung jika RUPTL 2021-2030 telah dituntaskan.

"RUPTL-nya diselesaikan, kemudian digunakan sebagai referensi dalam pembahasan rancangan perpres di Kemenkeu," kata Dadan kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6/2021).

Dadan mengungkapkan, tujuan penyusunan Perpres EBT juga untuk meningkatkan kepastian dari sisi harga listrik EBT baik untuk pengembang maupun PLN selaku off taker.

Dadan melanjutkan, penggantian PLTU dengan pembangkit EBT base load dimungkinkan untuk dilakukan dengan jenis pembangkit tenaga hidro, geothermal maupun biomassa.

Bahkan, untuk saat ini telah ada sejumlah pembangkit EBT base load yang beroperasi. "Sudah, ada PLTA dan PLTP (base load) yang sudah beroperasi, sudah lama. Jadi secara teknologi dan keandalannya sudah teruji," kata Dadan.

Baca juga: Ungkap Potensi EBT Aceh, Luhut: Akan Jadi Contoh Green Industrial Park

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebut, untuk harga listrik PLTS saat ini sudah di bawah US$ 6 cent per kWh dan lebih murah ketimbang harga yang ditawarkan PLTU.

Bahkan, harga listrik PLTS yang dilengkapi battery storage pun diklaim juga lebih murah ketimbang pembangkit peaker. "Untuk sistem-sistem kecil dan isolated pembangkit EBT lebih murah dari PLTD bahkan PLTU skala kecil," kata Fabby kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6).

Fabby melanjutkan, PLN harus membangun lebih banyak pembangkit EBT serta membeli lebih banyak listrik EBT. Adapun, demi mendapat harga listrik yang kompetitif maka bisa diperoleh dengan mekanisme lelang skala besar yang kompetitif serta Power Purchase Agreement (PPA) yang terstandarisasi.

"Pemerintah perlu mendukung dengan regulasi yang dapat mengurangi resiko investasi dan meningkatkan bankability proyek EBT. Kalau tidak, susah pendanaannya," terang Fabby.
Perubahan dalam RUPTL 2021-2030

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com