Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi

Kompas.com - 14/06/2021, 08:05 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-insiden kaburnya 5 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja (BLK) Malang Jawa Timur, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperketat pengawasan terhadap BLK.

Kemenaker menyiapkan sanksi kepada BLK jika terbukti melanggar regulasi yang berlaku.

"Pengawas ketenagakerjaan harus terus mendalami permasalahan tersebut. Apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam siaran pers, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Menaker Ida Perintahkan Ditjen Binwasnaker dan K3 Usut Kasus Kaburnya 5 CPMI di Malang

Sebelumnya 5 orang CPMI yang ditampung di mess PT Cipta Karya Sejati (PT CKS) kabur dari BLK. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sedangkan 3 rekan lainnya terjatuh setelah alat yang mereka gunakan untuk turun (berupa kain sarung) putus.

Mereka mengaku kabur karena tidak tahan kerap mendapatkan perundungan dan hanya mendapatkan makan 1 kali dalam sehari.

PT CKS merupakan BLK yang berada di Malang yang menampung CPMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. Hingga saat ini, BLK tersebut menampung 101 CPMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Rencananya, 56 orang akan diberangkatkan ke Singapura dan 40 orang lainnya diberangkatkan ke Hongkong. Akibat pandemic Covid-19, para CPMI ini berada di penampungan dalam waktu yang lama, sembari mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Menurut Haiyani, bila hasil investigasi yang sedang berlangsung saat ini menemukan BLK tersebut tidak patuh terhadap regulasi yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sanksi adminstratif hingga pencabutan izin beroperasi akan dikenakan.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin,” jelas dia.

Hal penting lainnya yang diperiksa oleh tim Kemenaker adalah mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tambah Haiyani.

Baca juga: Tolak Revisi PP Tembakau, Ini Alasan Buruh Rokok

Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, PT CKS memiliki izin sebagai BLKLN dari pemerintah daerah dan PT CKS memilki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhartono.

Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Binwasnaker dan K3 untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk mendalami kemungkinan terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang dan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Calon PMI yang berada di asrama BLKLN, penting dipastikan semua BLKLN dan P3MI dilakukan pengujian kelayakan K3-nya, sehingga seluruh BLKLN dan P3MI memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja," terangnya.

Baca juga: Sering Dibully Jadi Alasan 5 Calon Pekerja Migran Terjun dari Lantai 4 BLK Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com