Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina International Shipping Raup Laba Bersih Rp 1,19 Triliun Sepanjang 2020

Kompas.com - 14/06/2021, 13:51 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina International Shipping mencatatkan kinerja keuangan positif sepanjang tahun 2020. Ini terefleksikan dengan tumbuhnya laba bersih perseroan.

Direktur Keuangan Pertamina International Shipping Diah Kurniawati mengatakan, pada 2020, anak usaha PT Pertamina (Persero) itu berhasil membukukan laba bersih sebesar 83,7 juta dollar AS atau setara Rp 1,19 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS), lebih tinggi dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni sebesar 66,58 juta dollar AS atau setara Rp 952,1 miliar.

"Realisasi laba bersih audited perusahaan pada tahun 2020 meningkat utamanya disebabkan oleh usaha optimasi operasi yang dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Untuk tahun buku 2020, Pertamina International Shipping meraup pendapatan usaha sebesar 598,86 juta dollar AS, meningkat dari tahun 2019 sebesar 493,9 juta dollar AS.

Baca juga: Pertamina Pastikan Seluruh Titik Api di Kilang Cilacap Sudah Padam

Pertumbuhan itu pun turut mendongkrak EBITDA Pertamina International Shipping, dari 80,16 juta dollar AS pada 2019, menjadi 164,7 juta dollar AS pada tahun lalu.

Adapun posisi ekuitas perseroan ikut terdongkrak dari 263,65 juta dollar AS di 2019, menjadi 347,33 juta dollar AS di 2020.

Sementara untuk aset di tahun lalu tercapai 548,36 juta dollar AS atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 419,06 juta dollar AS.

Di sisi lain total liabilitas perseroan untuk 2020 tercatat mencapai 201,02 juta dollar AS atau meningkat dari 2019 yang tercatat sebesar 155,40 juta dollar AS.

“Hal itu dipengaruhi oleh meningkatnya utang usaha seiring dengan meningkatnya beban operasi,” kata Diah.

Dari aspek aset perusahaan, total aset audited 2020 meningkat disebabkan oleh adanya penambahan Asset Under Construction, yakni 2 VLCC New Building.

“Selain itu, kenaikan aset juga dipengaruhi oleh meningkatnya Kas dan Setara Kas dan pencatatan Aset Hak Guna sebagai salah satu dampak penerapan PSAK 73,” ucap Diah.

Baca juga: Catat, Pemerintah Tak Kenakan Pajak Untuk Sembako di Pasar Tradisional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com