Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Komisaris: Pengertian, Tugas, Gaji, dan Wewenangnya

Kompas.com - 14/06/2021, 14:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas. Komisaris biasanya lebih dari satu orang, sehingga kerap disebut sebagai dewan komisaris (board of comissioner). Apa itu komisaris dan bagaimana tugas dan wewenangnya dalam sebuah perusahaan?

Jabatan komisaris ditunjuk untuk mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan, termasuk mengawasi para direktur (board of director).

Dalam beberapa kasus, terutama di perusahaan keluarga, komisaris bahkan seringkali ditempatkan lebih tinggi dibandingkan direksi. Kondisi ini bisa terjadi karena komisaris adalah sekaligus pemilik perusahaan atau pemegang saham.

Komisaris adalah dapat mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa pemimpin perusahaan tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

Wewenang dan tugas komisaris

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Sementara untuk penunjukan komisaris adalah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas dan tanggung jawab dewan komisaris yakni melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh direksi.

Selain itu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan.

Dewan komisaris secara terus-menerus memantau berbagai kebijakan perusahaan, kinerja, dan proses pengambilan keputusan oleh direksi.

Baca juga: Deretan Pensiunan Jenderal Polisi yang Jadi Komisaris BUMN

Tak hanya itu, tugas komisaris juga mengawasi bagaimana pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Sama halnya dengan perseroan terbatas swasta, wewenang dan tugas komisaris di perusahaan BUMN juga serupa.

Dalam amanat UU BUMN disebutkan bahwa tugas komisaris terdiri dari dua, pertama yakni melakukan pengawasan, kedua memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan perusahaan.

Komisaris perusahaan BUMN juga tidak memiliki fungsi atau kewenangan operasional di dalam perusahaan. Sementara untuk koordinasi, komisaris bisa menghadiri rapat rutin perusahaan seperti rapat mingguan dan rapat bulanan.

Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN

Lantaran fungsinya yang hanya mengawasi dan memberi nasihat, membuat pekerjaan komisaris tak perlu ikut mengelola perusahaan.

Gaji komisaris

Gaji komisaris sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Untuk perusahaan swasta, tentunya memiliki perhitungan yang berbeda antar perusahaan.

Namun untuk perusahaan besar, standar untuk gaji komisaris lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com