Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Mobil Didiskon tapi Sembako Akan Dipajaki, Begini Kata Ditjen Pajak

Kompas.com - 14/06/2021, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil 1500 cc.

Di sisi lain, pemerintah justru berencana menarik PPN untuk bahan pangan/sembako. Kebijakan ini memicu kemarahan publik. Masyarakat merasa pemerintah lebih pro kepada masyarakat kelas atas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor angkat bicara.

Baca juga: Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang hingga Agustus 2021

Neil mengatakan, kebijakan perpajangan diskon PPnBM jangan dilihat dari siapa yang merasakan. Tapi harus dilihat dari dampak dari kebijakan tersebut kepada seluruh masyarakat.

"Ini jangan dilihat siapa yang beli (mobil berkat diskon PPnBM), tapi di sini pertimbangannya adalah kenapa diberikan?," kata Neil dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).

Neil menjelaskan, kebijakan PPnBM diberikan karena banyak masyarakat kelas atas yang enggan membelanjakan uangnya. Mereka cenderung mempertebal dompet dengan menaruh uang di bank.

Hal ini menyebabkan uang tidak berputar, sehingga berdampak pada produsen mobil maupun industri otomotif lainnya.

"Ini akan berdampak pada produsen sektor-sektor tertentu. Salah satu sektor produsen tertentu yang proporsi sektor penunjangnya besar itu adalah industri otomotif," tutur Neil.

Baca juga: Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com