Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pelamar CPNS Penyandang Disabilitas: Wajib Buat Video Singkat

Kompas.com - 14/06/2021, 16:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan persyaratan serta ketentuan yang harus dipahami oleh para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Salah satunya adalah pelamar dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, bagi pelamar CPNS penyandang disabilitas saat melamar diwajibkan untuk mengirimkan video singkat.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Begini Rinciannya

"Kemudian tahun ini juga diwajibkan adanya penyampaian video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Jadi taruhlah ini sebagai pengganti verifikasi tatap muka," katanya dalam tayangan virtual, Senin (14/6/2021).

"Misalnya apoteker, bagaimana cara dia mengambil obat, jalan di lorong, meracik obat, kemudian cara menyampaikan ke front office-nya mohon bisa dideskripsikan. Yang jelas harus menunjukkan kegiatan sehari-hari tersebut. Artinya harus menunjukkan seluruh anggota tubuh dari kepala sampai ke bawah," lanjut dia.

Dalam durasi pembuatan video singkat, pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS maupun PPPK memang tidak membatasinya.

Namun, kebijakan disesuaikan oleh instansi masing-masing yang dipilih oleh para pelamar penyandang disabilitas. "Memang kita tidak mewajibkan berapa menit, silahkan saja diatur di masing-masing instansi," ucapnya.

Selain itu, juga menyertakan surat kesehatan yang memastikan bahwa pelamar CPNS tersebut adalah penyandang disabilitas.

Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Mendaftar

 

"Untuk penyandang disabilitas ada persyaratan tambahan yakni wajib melampirkan surat tambahan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya," sambung Ari.

Selanjutnya kata dia, Panselnas nantinya akan memverifikasi persyaratan yang dikirim oleh para pelamar penyandang disabilitas serta memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

"Apabila terjadi keragu-raguan atau second opinion, instansi dapat melakukan konsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi atau tim penguji kesehatan," kata dia.

Kembali ditekankan bahwa instansi pusat maupun instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat terkait keterbatasan fisik atau di luar kompetensi jabatan.

Baca juga: BPK Buka 1.320 Formasi untuk CPNS 2021, Simak Rincian Berikut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com