Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pengumuman Rekrutmen CPNS dan PPPK | Harga Sepeda Anjlok

Kompas.com - 15/06/2021, 06:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah secara resmi mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK dengan berbagai macam formasi yang ditawarkan.

Berita mengenai rekrutmen CPNS tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, pada Senin (14/6/2021). Sementara itu berita lain yang terpopuler adalah mengenai harga sepeda yang anjlok.

Berikut adalah daftar berita terpopuler selengapnya sepanjang awal pekan kemarin:

1. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut

Pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).

Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

2. Harga Sepeda Melorot, Pengusaha: Stok Sedang Banyak

Harga sepeda, khususnya jenis sepeda lipat, tengah mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu, seiring dengan memudarnya tren “gowes” yang sempat ramai semenjak merebaknya Covid-19.

Ketua Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo mengatakan, salah satu alasan anjloknya sepeda ialah melimpahnya pasokan, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Dan juga koreksi pasar yang tadinya (harga) naik karena stok tahun lalu kurang, dan para pedagang (yang sempat) menaikkan harga sudah menyesuaikan situasi,” tuturnya kepada Kompas.com, Minggu (13/6/2021). Selengkapnya bisa dibaca di sini.

3. Deretan Pensiunan Jenderal Polisi yang Jadi Komisaris BUMN

Di Tanah Air, sudah lazim mantan petinggi Polri berpangkat jenderal yang menduduki jabatan komisaris BUMN. Selain purnawirawan, posisi komisaris perusahaan negara juga kerap diisi para jenderal polisi aktif.

Kementerian BUMN menegaskan, kalau hal tersebut tak menyalahi aturan selama mantan anggota Polri tersebut memiliki kompetensi untuk menjadi komisaris di sebuah BUMN.

Komisaris dari unsur purnawirawan Polri ditempatkan Kementerian BUMN di perusahaan-perusahaan pelat merah dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah sebagai pemegang saham. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

4. Resmi Diumumkan, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis aturan terkait seleksi CPNS 2021, Senin (14/6/2021).

Salah satu aturan yang diterbitkan yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan daftar CPNS 2021.

Penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Bab III Ketentuan Dan Persyaratan Umum dari Pasal 5 hingga Pasal 7. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

5. Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Setiap pekerja tentu harus memikirkan rencana masa depan di kala masuk usia pensiun. Perencanaan yang perlu dilakukan salah satunya tentu yakni menyangkut keuangan.

Saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja. Pemerintah sendiri sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri.

Dalam pameo di masayarakat, pensiunan PNS, TNI, dan Polri, seringkali dianggap sangat terjamin. Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com