Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Tuntaskan Tiga Masalah Penghambat Investasi

Kompas.com - 15/06/2021, 08:08 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai bisa menjadi solusi untuk meningkatkan iklim investasi di dalam negeri menjadi lebih baik.

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam menuturkan, melalui UU tersebut perekonomian RI dapat terdongkrak meski masih di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang saat ini terdampak pandemi bisa dijawab dengan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja," katanya dalam Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk Strategi Indonesia Meraih Investor, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Absen Sidang UU Cipta Kerja di MK, Ini Respons KSPI

Menurut dia, RUU Cipta Kerja bisa  memberikan angin segar bagi investor yang akan datang ke Indonesia. Hal ini karena bisa menyelesaikan tiga permasalahan kronik yang berkaitan ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan yang kerap menjadi kendala dalam mengelorakan investasi di dalam negeri beberapa waktu lalu.

"Undang-undang Cipta Kerja ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan kronik tersebut," tuturnya.

Baca juga: Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Terbit, Apa Manfaatnya untuk UMKM?

Karena itu, dia berharap, pemerintah dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perundangan di atas mengimplementasikan setiap butir perundangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com