Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: UU Cipta Kerja Permudah Investor Masuk ke Indonesia, tetapi...

Kompas.com - 15/06/2021, 12:22 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ekonom Senior Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih mengatakan, Undang- undang Cipta Kerja mampu menarik perhatian investor ke Indonesia karena salah satunya dianggap mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan regulasi.

"Bahwa Undang Undang Cipta Kerja itu memang red carpet untuk investor dunia usaha Indonesia. Dari peraturan dan turunannya, saya lihat sudah ada nampaknya," kata Sri pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk Strategi Indonesia Meraih Investor, Senin (14/6/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Tuntaskan Tiga Masalah Penghambat Investasi

Walau demikian, lanjut dia, masih ada tantangan yang harus dihadapi mulai dari Undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah.

Ia pun berharap perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi bisa menyelesaikan segala permasalahan yang ada, termasuk permasalahan perijinan di dunia usaha.

Selain itu, terkait fiskal dia berharap tidak membuat investasi di dunia usaha menjadi lebih berat.

Sri juga menilai, untuk di negara ASEAN, pajak di Indonesia tidak terlalu rendah dan masih terbilang cukup tinggi. Padahal, pajak masih menjadi persaingan dan pertimbangan para investor untuk berinventasi di Tanah Air.

"Mudah-mudahan Pemerintah yang akan melakukan reformasi perpajakan ini jangan sampaimembuat investasi dunia usaha malah bebanya semakin berat," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Absen Sidang UU Cipta Kerja di MK, Ini Respons KSPI

Sri menambahkan mengatakan, Indonesia harus bisa memanfaatkan kerjasama ekonomi yang sudah dilakukan dengan berbagai negara.

"Itu merupakan salah satu pintu masuk untuk bisa menarik investor masuk ke Indonesia," imbuh dia.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan dan mensinergikan Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) dan ITPC (Indonesian Investmen Promotion Center).

IIPC merupakan perwakilan resmi Kementerian Investasi di luar negeri yang bertugas mempromosikan investasi Indonesia ke para calon investor di luar negeri.

Sedangkan ITPC unsur pelaksana teknis yang merupakan bagian dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang membidangi Perdagangan Luar Negeri Indonesia.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

"Nah ini adalah sebenarnya juga salah satu (cara) untuk menggaet investor. Selain diplomat kita, itu juga ada Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) dan ITPC (Indonesian Trade Promotion Center)," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com