Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang IMO MEPC ke-76 Alot, RI Mentahkan Usul Eropa soal Reduksi Emisi

Kompas.com - 15/06/2021, 19:49 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Delegasi Indonesia baru saja terlibat dalam forum yang berjalan alot pada Sidang International Maritime Organization terkait Marine Environment Protection Committee (IMO MEPC) ke-76.

Perdebatan sengit terjadi khusus terkait dengan agenda penurunan gas rumah kaca (green house gas). Delegasi Indonesia menyampaikan sikapnya (bargaining position) mengenai konsep CO2 reduction rate untuk mencapai target reduksi emisi CO2 40 persen tahun 2030.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Delegasi Republik Indonesia, Capt Hermanta, menjlaskan, pada sidang IMO MEPC ini terjadi pembahasan yang alot terkait aksi jangka pendek dalam mencapai target tersebut.

Baca juga: Sidang IMO FAL ke-45: Indonesia Paparkan Digitalisasi Sistem Pelabuhan

Menurutnya, Indonesia bersama negara-negara berkembang lainnya memperjuangkan angka reduksi yang relatif implementatif.

Sementara negara-negara Eropa mendorong komite menyetujui angka reduksi yang ambisius untuk memastikan pemenuhan target tahun 2030.

Dikatakan, beberapa negara Eropa telah menyampaikan ambisinya untuk menerapkan angka reduksi minimal 22 persen mulai tanggal 1 Januari 2026.

Namun Indonesia dan beberapa negara berkembang lebih memilih langkah yang implementatif dengan nilai angka reduksi minimal 10 persen.

Baca juga: Kemenhub Gencarkan Vaksinasi Gratis untuk Pelaut, Simak Jadwalnya

Setelah setiap negara anggota menyampaikan pandangannya, dan pada akhir diskusi pada sesi ini ketua sidang memutuskan IMO akan menerapkan angka angka reduksi CO2 sebagaimana yang diperjuangkan Indonesia, yaitu menerapkan angka reduksi yang non linier hingga tahun 2030.

“Alhamdulillah Indonesia bersama dengan negara yang mendukung CO2 reduction rate yang implementatif berhasil mengungguli negara-negara Eropa (menang tipis) yang kemudian hasilnya langsung diputuskan untuk diadopsi,” kata Hermanta dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Untuk diketahui bersama bahwa untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 40 persen di tahun 2030, maka kapal-kapal lama wajib menerapkan energi efisiensi dengan berbagai metode.

Metode tersebut misalnya melakukan retrofit pada sstem permesinan kapal, penyesuaian tipe propeller kapal, penerapan sistem anti teritip, perencanaan pembersihan lambung kapal yang lebih baik dan metode lainnya untuk memenuhi persyaratan efisiensi energi.

Baca juga: Kemenhub Kaji Proyek Aerotropolis di Ibu Kota Baru, Apa Itu?

Hermanta bilang, delegasi Indonesia memandang ambisi pemenuhan angka reduksi minimal 22 persen mulai tanggal 1 Januari 2026 akan memberatkan para pemilik kapal terutama di masa pandemi, karena banyak sektor usaha yang terkena dampak termasuk di sektor usaha pelayaran.

“Tentunya semua keputusan yang kita perjuangkan pada setiap pertemuan baik di tingkat bilateral, regional maupun internasional selalu kita dasarkan pada kepentingan nasional Indonesia, termasuk dalam setiap perjuangan kita melalui sidang-sidang internasional sebagaimana yang akan kita ikuti saat ini,” tandasnya.

Adapun Anggota Delegasi Indonesia pada sidang IMO MEPC ke -6 terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian LHK, Pushidrosal TNI, KBRI London, PT BKI (Persero), PT Pertamina (Persero), dan DPP INSA.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Sarana Prasarana Kenavigasian di Pelabuhan Patimban

“Pada kesempatan ini perlu kita garis bawahi bahwa sebagai negara maritim, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam upaya perlindungan lingkungan maritim, beberapa konvensi perlindungan lingkungan maritim yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional telah kita ratifikasi dan telah diimplementasikan dengan peraturan nasional,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com