Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Paylater? Simak Definisi, Contoh, dan Tips agar Tak Terjebak

Kompas.com - 16/06/2021, 05:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Akhir-akhir ini salah satu fitur transaksi digital yaitu paylater lagi naik daun, tak ayal banyak yang masih menyimpan pertanyaan seputar apa itu paylater.

Fenomena tersebut diamati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belakangan turut menyampaikan penjelasan terkait apa itu paylater melalui akun media sosialnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Daftar Bukalapak Paylater

“Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending,” kata Sekar dalam penjelasannya yang dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Ia menjelaskan, pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Contoh fitur paylater

Layanan paylater kini banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja.

Salah satu contohnya yakni fitur yang terdapat pada marketplace Shopee, sebagaimana dikutip dari laman resmi Shopee. Fitur paylater Shopee adalah hasil kerja sama antara PT Commerce Finance dan Shopee International Indonesia yang diberi nama ShopeePayLater.

Produk cicilan di ShopeePayLater adalah salah satu metode pembayaran dalam platform Shopee, yang memungkinkan pengguna Shopee untuk membeli barang yang diinginkan, dan baru membayarnya di kemudian hari saat jatuh tempo.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Contoh lainnya yakni paylater Tokopedia yang memanfaatkan layanan Indodana PayLater, sebagaimana dikutip dari laman resmi Tokopedia.

Ini adalah layanan kredit digital yang dapat digunakan untuk berbelanja dengan memberikan limit kredit Rp 500.000 hingga Rp 25.000.000.

Dengan Indodana PayLater, pengguna bisa melakukan pembelian terlebih dahulu dan melakukan pembayaran dikemudian hari. Indodana sudah terdaftar di OJK pada OJK S-235/NB.213/2018 sejak Maret 2018 dan mendapatkan Izin sejak Mei 2020.

Selanjutnya, Traveloka juga menyediakan layanan bernama Traveloka PayLater Card. Nah, paylater traveloka bisa digunakan untuk apa?

Dikutip dari laman resminya, Traveloka PayLater Card menawarkan layanan cicilan online untuk berbagai produk Traveloka seperti transportasi, akomodasi, serta aktivitas dan rekreasi.

Bahkan, kini telah hadir Traveloka PayLater Card yang bisa digunakan bukan hanya untuk produk Traveloka tapi seluruh merchant online maupun offline dalam negeri dan luar negeri.

Sementara itu, perusahaan lainnya seperti GoJek juga memiliki layanan serupa. Dikutip dari laman resminya, paylater GoJek adalah fitur yang diberi nama GoPay PayLater. GoPay PayLater adalah alternatif metode pembayaran pascabayar (postpaid) untuk pelanggan terpilih.

Baca juga: Lewat Pick Your Limit, Pengguna GoPay Paylater Bisa Atur Limit Semaunya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com