Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Sepakati Pembayaran Kekurangan THR Pekerja Alih Daya

Kompas.com - 16/06/2021, 15:49 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN (Persero) menyepakati pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) pekerja alih daya atau outsourcing yang bekerja di PLN. Hal ini disepakati setelah buruh memprotes THR yang tidak dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman menginstruksikan kepada EVP, General Manager (GM) dan Direksi Anak Perusahaan untuk memberikan bantuan kompensasi kepada tenaga alih daya yang bekerja di PLN.

Menurut Syofvi hal ini penting, dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan sehat.

Baca juga: Buruh Minta PLN Tidak Lepas Tangan Terkait THR Pekerja Outsourcing

“Sebagai bentuk dukungan dan empati akibat situasi pandemi agar diberikan bantuan kompensasi kepada tenaga alih daya (TAD) berupa bantuan sebesar selisih THR terhadap gaji terakhir kepada tenaga alih daya tahun 2021,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2021).

Dalam surat instruksi tersbut juga dijelaskan mekanisme pemberian bantuan kompensasi kepada pekerja tenaga alih daya bisa diminta kepada perusahaan mitra dengan pola reimbursement.

Syofvi mengungkapkan, unit-unit atau divisi terkait agar menggunakan pos anggaran RKAP 2021 sesuai kontrak pekerja alih daya eksisting.

“Bantuan kompensasi sebagaimana tersebut apda angka 1 diberikan selambat-lamatnya tanggal 18 Juni 2021. Setiap pimpinan unit atau anak perusahaan agar mendorong perusahaan mitra untuk mengedepankan hubungan industraial yang sehat dan harmonis denan pekerjanya,” tegas dia.

Baca juga: Ini Strategi Pemerintah Pangkas Utang Jumbo PLN

Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Abdul Bais mengapresiasi upaya tersebut untuk bisa segera dilaksanakan.

Namun, di sisi lain ia berharap manajemen PLN bisa membuat Perjanjian Kerja Bersama untuk menghindari kesalahpahaman dalam hubungan industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com