Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perum Damri Dituding Abaikan Hak Pekerja, THR Dipangkas dan Gaji Tidak Dibayar

Kompas.com - 16/06/2021, 18:30 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Buruh Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT), bagian dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengungkapkan manajemen Perum Damri mengabaikan hak-hak pekerjanya.

Menurut Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah, beberapa hak yang diabaikan antara lain pembayaran THR kepada pekerja yang hanya Rp 700.000 khususnya pada sopir, tidak membayar gaji pekerja 5-8 bulan lamanya, upah yang dibayarkan di bawah upah minimum, serta tindakan lainnya yang merugikan pekerja

“Permasalahan Damri ini terkait dengan THR, dimana sampai saat ini THR pekerja hanya dibayarkan Rp 700.000. Ini adalah pelanggaran," kata Iswan secara virtual, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Inflasi, Upah Riil Buruh Tani dan Buruh Bangunan Kompak Menurun

Iswan juga menjelaskan, gaji pekerja Damri juga dibayarkan dibawah upah minimum, bahkan ada yang gajinya tidak dibayarkan 5-8 bulan lamanya.

Ia meminta manajemen untuk tidak tutup mata terhadap apa yang terjadi pada pekerja Damri.

“Kami minta kepada manajemen dan direksi untuk melaksanakan peraturan sesuai undang-undang, terkait upah yang jauh di bawah upah minimum. Baik di Jawan dan didaerah lainnya 5-8 bulan, bahkan sampai saat ini tidak digaji. Kami mohon pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen pengelolaan Damri,”tegas dia.

Terkait hal tersebut, Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono mengatakan, sejak pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020 yang dibarengi dengan pengurangan mobilitas, terjadi penurunan aktivitas transportasi massal, yang menjadikan kondisi keuangan Perusahaan tidak baik.

Baca juga: Buruh Minta PLN Tidak Lepas Tangan Terkait THR Pekerja Outsourcing

“Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir Perusahaan mencatat kerugian. Kondisi tersebut memaksa Direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan/penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan Perusahaan, termasuk Direksi (penundaan, bukan pemotongan),”jelas Sidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com