JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat halal merupakan hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Kewajiban sertifikat halal pun telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Di dalam pasal 1 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman,obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Baca juga: Simak Rincian Biaya Sertifikasi Produk Halal dari Sri Mulyani
Dengan jaminan produk halal tersebut maka akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, jaminan produk halal akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual produk mereka.
Dikutip dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, halalmui.org, terdapat beberapa langkah yang harus dilalui untuk melakukan sertifikasi produk halal.
Sebelum melalui proses sertifikasi halal, perusahaan perlu memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000.
Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sistem jaminan halal tersebut yakni membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikannya ke seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, perusahaan juga perlu menetapkan Tim Manajemen Halal, memberi pelatihan kepada semua karyawan, menyiapkan prosedur tekait sistem jaminan halal, serta melaksanakan audit internal SJH dan kaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.
Baca juga: Fasilitasi UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dkk Secara Gratis, Ini Alasan Kemenkop UKM
Setelah itu, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen untuk sertifikasi halal.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:
Pada prosesnya, perusahaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh surat pengantar yang nantinya diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI.
Pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI dapat dilakukan secara paralel dengan pendaftaran ke BPJPH.
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM
Dikutip dari laman BPJPH dijelaskan, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH. Alur tersebut yakni: