Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Ketentuan, KKP Amankan Kapal RI di Selat Makassar

Kompas.com - 16/06/2021, 19:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak kapal Indonesia yang melanggar ketentuan. Kali ini, KKP menangkap kapal penangkap ikan tanpa dokumen yang sesuai syarat.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan, kapal ikan itu diamankan di Selat Makassar.

“Operasi pengawasan KP. Hiu Macan 03 menangkap kapal berbendera Indonesia," kata Antam dalam siaran pers, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: KKP Ringkus 2 Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Laut Sulawesi

Adapun kapal yang ditangkap adalah KMN. MALOMOE 02 dengan berat 27 gross ton (GT). Kapal tersebut membawa 12 awak dan saat ini berada di Pelabuhan Untia, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut,” ujar Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menegaskan, kapal Indonesia yang melanggar itu akan dikenakan sanksi administrasi.

Hal tersebut sejalan dengan aturan dalam UU Cipta Kerja yang mengedepankan peningkatan kepatuhan nelayan.

“Opsinya bisa alat tangkap dirampas, kapal tidak boleh beroperasi dulu sampai memenuhi kelengkapan perizinan berusaha,” tegas Pung.

Selama tahun 2021, KKP telah menangkap 117 kapal yang terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Baca juga: Sempat Dikejar, 2 Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ditangkap KKP

Kapal pencuri ikan yang dimaksud adalah 11 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam.

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum, maupun racun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com