Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni 2021

Kompas.com - 17/06/2021, 13:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki kapan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dibuka mulai menemui titik terang seiring adanya update informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN telah memastikan rekrutmen calon ASN yang meliputi seleksi CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru, akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021) lalu, ketika ditanya mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2021.

Kendati tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya, ketika menyampaikan perkiraan periode pembukaan pendaftaran CPNS 2021.

Hingga 13 Juni, berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) total kebutuhan ASN tahun 2021, dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru

Sementara, jumlah penetapan kebutuhannya baru mencapai 707.622. Jumlah penetapan kebutuhan ini dari pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961.

Informasi seputar jadwal pendaftaran CPNS 2021 memang banyak dinantikan masyarakat. Sebelumnya terdapat simpang siur jadwal menyusul adanya perubahan infomasi di portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Portal tersebut sudah sempat memuat pengumuman mengenai jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 meliputi tahapan dari pengumuman lowongan hingga pengumuman hasil kelulusan, namun tak lama kemudian dihapus.

Belakangan, pemerintah melalui Kemenpan RB sudah merilis aturan terkait pendaftaran CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru.

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Intip Materi Tes SKD dan SKB jika Ingin Lulus

Khusus untuk jadwal pendaftaran CPNS 2021, disebutkan dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS bahwa pengumuman dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi instansi melalui SSCASN (portal resmi sscasn.bkn.go.id).

Selain itu, Instansi Pemerintah juga harus mengumumkan lowongan pada portal masing-masing Instansi Pemerintah. Pengumuman pendaftaran CPNS 2021 tersebut dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender.

Adapun pengumuman lowongan pada masing-masing portal instansi memuat:

  1. nama Jabatan;
  2. jumlah lowongan Jabatan;
  3. unit kerja penempatan;
  4. kualifikasi pendidikan;
  5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. jadwal tahapan seleksi;
  7. syarat pelamaran yang wajib dipenuhi; dan
  8. helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.
  9. penetapan formasi khusus;
  10. apabila mengadakan SKB Tambahan, instansi wajib memuat terkait jenis SKB Tambahan, bobot nilai tes dan keterangan pengguguran

Baca juga: Simak Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP

Sementara itu, dalam PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional disebutkan bahwa pengumuman lowongan PPPK paling sedikit memuat:

  1. nama Jabatan;
  2. jumlah lowongan Jabatan;
  3. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
  4. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
  5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
  6. jadwal tahapan seleksi;
  7. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
  8. helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah; dan
  9. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Baca juga: Aturan Kelulusan CPNS 2021: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain

Sebagaimana pendaftaran CPNS 2021, pengumuman seleksi PPPK dilakukan secara daring melalui SSCASN (portal resmi sscasn.bkn.go.id) dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Sedangkan dalam PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dijelaskan bahwa pengumuman lowongan PPPK Guru dilakukan oleh Instansi Daerah dan Panitia Penyelenggara Seleksi.

Pengumuman lowongan oleh Instansi Daerah meliputi:

  1. Nama Jabatan;
  2. Jumlah lowongan Jabatan;
  3. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
  4. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
  5. Masa hubungan perjanjian kerja.

 (Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com