Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Arya Sinulingga, Ahok Sebut Limit Kartu Kredit Petinggi Pertamina Capai Rp 30 Miliar

Kompas.com - 17/06/2021, 13:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, limit fasilitas kartu kredit yang didapatkannya sebagai petinggi perusahaan energi pelat merah itu memang mencapai Rp 30 miliar, berdasarkan pengalamannya.

Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, yang mengatakan fasilitas kartu kredit untuk dewan komisaris dan direksi Pertamina limitnya tak sampai Rp 30 miliar.

"Kartu saya begitu kok tertulisnya (limit Rp 30 miliar)," kata Ahok kepada Kompas.com, dikutip Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Ahok Usulkan Fasilitas Kartu Kredit untuk Komisaris dan Direksi Pertamina Dicabut

Ahok pun mempertanyakan apakah Arya benar-benar sudah meminta untuk para direksi membuka semua data secara jelas terkait fasilitas kartu kredit yang didapatkan dari perusahaan BUMN.

"Pak Arya enggak pernah minta direksi buka semua data? Coba saja kumpulin semua sekalian," imbuhnya.

Persoalan limit kartu kredit ini bermula dari usulan Ahok untuk dewan komisaris dan direksi Pertamina tak lagi mendapat fasilitas kartu kredit yang disampaikan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina pada Senin (14/6/2021).

Menurutnya, penghapusan kartu kredit dapat menghemat pengeluaran Pertamina, mengingat limit yang diberikan cukup besar. Ia pun mengaku limit kartu kredit yang didapatkannya sebagai komisaris di Pertamina mencapai Rp 30 miliar.

Ahok menegaskan, kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit ini akan berlaku pula pada semua anak usaha Pertamina. Hal ini guna untuk menghindari penyimpangan penggunaan kartu kredit.

"(Penghapusan kartu kredit) berlaku semua, karena mudah terjadi penyimpangan jika pemakaian kartu kredit. Direksi langsung auto debet dibayar oleh perusahaan," jelasnya.

Baca juga: Pertamina Bukukan Laba Bersih Rp 15,3 Triliun pada 2020


Ahok juga sempat membagikan foto kartu kredit yang dimilikinya. Foto itu menunjukkan bahwa kartu kredit korporasi di Pertamina bekerja sama dengan Bank Mandiri.

Kartu kredit yang cenderung berwarna platinum itu memiliki logo Pertamina dan bertuliskan 'Platinum Corporate Card'. Nama asli Ahok pun tertulis di kartu itu yakni 'B Tjahaja Purnama' dengan masa berlaku kartu hingga Januari 2025.

Sebelumnya, Ahok juga menyatakan kebijakan tersebut juga sudah didukung oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit ini pun sudah berlaku sejak berakhirnya RUPS kemarin.

"Menteri BUMN mendukung (kebijakan ini), karena (di perusahaan swasta seperti) Astra saja tidak berikan fasilitas kartu kredit," ungkapnya.

Pernyataan Arya Sinulingga

Menurut Arya, fasilitas kartu kredit yang diberikan untuk dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah limitnya tak sampai Rp 30 miliar. Ia bilang, limit atasnya Rp 50-100 juta dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan.

Arya mengatakan, hal itu berdasarkan pengecekan langsung ke beberapa perusahaan BUMN yang menyediakan fasilitas kartu kredit pada para direksi dan komisarisnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com