Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Mediasi Penyelesaian Santunan Pelaut RI yang Meninggal di Singapura

Kompas.com - 18/06/2021, 17:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan mediasi penyelesaian santunan kepada keluarga anak buah kapal (ABK) kapal MT Kirana Quintya yang meninggal dunia saat bertugas di Singapura.

Pada 17 Juni 2021 telah disepakati bahwa keluarga almarhum Mohamad Budi Santoso menerima santunan senilai 151.078,92 dollar Singapura atau setara Rp 1,62 miliar (kurs Rp 10.781 per dollar Singapura).

Santunan diberikan langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Capt. Hermanta kepada anak dan istri Budi, Heni Fitriani.

"Hal ini sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan," ujar Hermanta dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kapan Moge dan Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Dilelang? Ini Kata DJKN

Adapun aturan dalam PP 7/2000 menyatakan bahwa bila ABK kapal meninggal dunia dan perjanjian kerja laut (PKL) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Hermanta mengungkapkan, pada 23 Februari 2021, Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat Tidak Keberatan Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Budi, yang akan diberikan kepada ahli warisnya.

Lalu pada 15 April 2021, Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Budi, yang didalamnya termasuk cek Bank DBS senilai 151,078.72 dollar Singapura.

Kemudian pada 9 Juni 2021 akhirnya pihak Kemenhub menerima dokumen dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, yang berisi surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Muhamad Budi Santoso yang dikeluarkan oleh Ministry of Manpower Singapore.

"Termasuk pula didalamnya cek Bank DBS senilai 151,078.72 dollar AS," imbuh dia.

Baca juga: Cerita Kara Nugroho, Bangun Bisnis PVRA hingga Ikut London Fashion Scout

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com